Kasus Asusila di Lampung Timur
Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diamankan Tanpa Perlawanan
Kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur berinisial DB (60) diamankan polisi pada Senin (17/10/2022) pukul 22.30 WIB.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur, diamankan polisi di kediamannya tanpa perlawanan.
Kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur berinisial DB (60) diamankan polisi pada Senin (17/10/2022) pukul 22.30 WIB.
"Kemarin, Senin (17/10/2022) pukul 22.30 WIB, team tekab 308 presisi Polsek Jabung bersama dengan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan unit PPA Polres Lampung Timur, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana rudapaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Lampung Timur guna proses sidik lanjut," katanya.
Akibat kejadian tersebut, sang korban MN (15) mengalami trauma.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Sempat Ancam Korbannya
Baca juga: Berkas Tahap I Perkara Pembunuhan Sekeluarga di Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan
"MN mengalami trauma atas kejadian ini," singkatnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari kejadian tersebut.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah baju dan satu buah pakaian dalam," ungkapnya.
Sementara, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016.
"Pelaku dijerat pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Sempat Ancam Korban
Kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur sempat mengancam akan menyembelih korban jika membeberkan kejadian tersebut.
Kakek rudapaksa anak di bawah umur berinisial DB (60) ini, melakukan aksinya di salah satu rumah kosong di Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
"Setelah melakukan aksinya di rumah tersebut, pelaku DB mengancam korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, korban mengancam akan menyembelih korban MN jika membeberkan kejadian itu.
"Pelaku mengancam akan menyembelih korban, apabila korban melaporkan kejadian tersebut ke orang lain," paparnya.
Modus Ajak Korban Jalan-jalan
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mamaparkan modus yang dilakukan kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan kakek rudapaksa anak di bawah umur yakni dengan mengajak korbannya jalan-jalan.
"Kakek berinisial DB ini melakukan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan," kata Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (18/10/2022).
Iptu Johannes melanjutkan, pelaku mengajak korban MN jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Lalu, si kakek ini membawa MN ke sebuah rumah kosong di daerah Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya.
"Sesampainya di rumah kosong tersebut, sang kakek melakukan aksinya dengan mengajak MN ke rumah kosong tersebut," tambahnya.
Perbuatan di Rumah Kosong
Kasus kakek rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Lampung Timur.
Kakek rudapaksa anak di bawah umur berinisial DB warga Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Kini kakek rudapaksa anak di bawah umur tersebut telah diamankan Polres Lampung Timur.
Sementara Korban yang masih di bawah umur, berinisial MN (15) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur
DB diketahui melakukan aksinya, pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
"Team Tekab 308 Persisi Polres Lampung Timur dan Unit PPA Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
DB melakukan aksinya di dalam sebuah rumah kosong di Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Akibatnya, pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.
"Setelah menerima laporan tersebut, tepatnya kemarin, Senin (17/10/2022) kita amankan DB,"
DB diamankan pukul 22.30 WIB, di kediamannya.
"Saat ini pelaku telah kita amankan guna proses lebih lanjut," tuturnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )