Kasus Asusila di Lampung Timur
Pelajar di Lampung Timur Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kebun Jagung Belakang Rumah Korban
Pelajar di Lampung Timur rudapaksa anak di bawah Umur yang juga berstatus pelajar di perkebunan jagung belakang rumah korban.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Selain kasus kakek rudapaksa anak di bawah umur, kasus rudapaksa anak di bawah umur juga terjadi di wilayah lain di Kabupaten Lampung Timur.
Kali ini kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Dusun Suko Makmur Desa Selorejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
Korban berinisial LV (14) yang merupakan pelajar asal Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur
Sementara pelaku yakni MNN (17) yang juga masih pelajar, di Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/10/2022) pukul 22.00 WIB.
"Terjadi juga di wilayah hukum Polsek Batanghari, tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya di perkebunan Jagung belakang rumah korban.
"Awalnya pelaku merayu korban melalui percakapan telpon dan terus membujuk supaya anak korban bersedia untuk meladeni pacarnya tersebut," paparnya.
Lalu, pelaku mendatangi rumah korban kemudian menyuruh korban keluar rumah untuk menemuinya di depan rumah.
"Setelah korban keluar rumah, korban langsung diajak oleh pelaku untuk menuju perkebunan jagung yang ada di belakang rumah korban, sesampainya di tengah-tengah kebun jagung tersebut pelaku langsung melakukan aksinya," lanjutnya.
Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diamankan Tanpa Perlawanan
Seorang kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur, diamankan polisi di kediamannya tanpa perlawanan.
Kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur berinisial DB (60) diamankan polisi pada Senin (17/10/2022) pukul 22.30 WIB.
"Kemarin, Senin (17/10/2022) pukul 22.30 WIB, team tekab 308 presisi Polsek Jabung bersama dengan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan unit PPA Polres Lampung Timur, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana rudapaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan guna proses lebih lanjut.