Berita Lampung

Penimbunan Solar 390 Ton di Lampung, Polda Amankan Direktur PT URM, Pemasok, hingga Sopir

Polda Lampung membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis solar sebanyak 390 ton. Pelakunya diduga PT URM.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung
Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan ekspose kasus penimbunan solar sebanyak 390 ton di mapolda, Selasa (18/10/2022). 

Yusriandi menegaskan, para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved