Berita Lampung

Perempuan Pelaku Jambret Kalung Emas Incar Lansia di Metro Lampung Tertangkap

Pelaku mengincar lansia yang gunakan perhiasan kalung emas lalu saat ada kesempatan langsung tarik kalungnya.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Pelaku T saat diinterogasi di Polsek Metro Pusat beserta dengan barang bukti emas 24 karat seberat 10 gram yang dicuri pelaku dari korban lanjut usia. 

"Awalnya pelaku ditanya oleh warga namun belum mengakuinya, setelah diinterogasi oleh petugas baru kemudian pelaku mengakuinya atas dasar tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Pusat untuk proses selanjutnya," bebernya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan dua barang bukti yang didapat dari pelaku penjambretan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah kalung emas 24 karat seberat 10 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam nopol BE 2072 FN," jelasnya.

Baca juga: DPRD Metro Sarankan Pemkot Metro Perkuat Jaringan Internet di MPP

Baca juga: SMA Yos Sudarso Metro Lampung Helat Pelatihan Jurnalistik dan Penulisan Kreatif Selama Sepekan

Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Korban Lansia Lainnya

Fakta menarik dari tersangka penjambretan atau pencurian terhadap kekerasan (curas).

Pelaku T (35) ternyata tidak hanya sekali melakukan aksinya.

Sebelumnya, dengan aksi penjambretan kalung emas yang serupa, pelaku lakukan dengan modus sebagai dokter keliling.

Pelaku T juga selalu menyasar ke korban lanjut usia (lansia).

Hal itu terungkap, karena ada pelapor lain yang melaporkan ke Polsek Metro Pusat bahwa kejadian serupa pernah dialaminya.

Pelapor, Emi (40) pun menceritakannya, pada 16 Juli 2022, pelaku T menyambangi rumah Emi di Jalan Hasanudin 21C Yosomulyo, Metro Pusat dengan tujuan ingin memesan kusen pintu.

Kerena Emi menganggap pelaku tersebut konsumen, maka dia mempersilahkan masuk ke rumah dan membuatkan secangkir teh.

Ketika itu, di rumah Emi ada mertuanya bernama Daliyem berusia 90 tahun.

Di dalam rumah, kata Emi, mereka cukup lama menghabiskan waktu untuk mengobrol.

"Ada sekitar dua jam dia di dalam rumah. Saya juga sudah mencoba untuk mengusir dia, tapi tersangka bilang kalau ia sedang menunggu suaminya kerja," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved