Berita Lampung

Polisi Lampung Tengah Tangkap Penadah Motor Curian milik Pegawai Alfamart Wates

Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah dan Polsek Bukit Kemuning tangkap pembeli motor hasil curian di Lampung Utara.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah tangkap penadah motor curian pegawai Alfamart Wates di Lampung Utara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung tangkap penadah sepeda motor hasil curian.

Penadah sepeda motor hasil curian yang Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ini berinisial DI (28).  

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung tangkap DI di wilayah Kampung Muara Aman berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Pelaku berinisial DI (28) adalah warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah tangkap DI pada hari Minggu (16/10/2022) pukul 16.00 WIB karena diduga membeli sepeda motor hasil curian.

DI ditangkap berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam milik korban pencurian bernama Devi (23) warga Kelurahan Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: 9 Rekomendasi Tempat Kuliner di Lampung, Ada Mie Ayam Murah Enak Banyak dan Nendang

Baca juga: Khusus Sambo KONI Pringsewu Lampung Bidik Dua Medali Emas 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut dialami oleh salah seorang pegawai minimarket yang kehilangan motornya di halaman parkir.

Ia mengatakan, korban bernama Devi saat kejadian sedang memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket tersebut, ia bekerja sebagai karyawan Alfamart. 

Saat memarkirkan motor, sambung Kapolsek, Devi sudah memastikan bahwa kendaraannya sudah dalam keadaan terkunci stang.

"Motor korban dengan merek Honda Beat warna magenta hitam nopol BE 5940 IU parkir dengan keadaan terkunci setang," katanya.

Namun, lanjut Kapolsek, beberapa waktu kemudian korban terkejut karena sepeda motornya yang terparkir di halaman toko Alfamart hilang.

"Lokasi kejadian di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban, pada Minggu (16/10/22) sekira pukul 08.00 WIB.

"Menyikapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan, didapat beberapa informasi keberadaan sepeda motor korban," katanya.

Hasil penyelidikan polisi, sambung Kapolsek, bahwa sepeda motor milik korban berada di Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Pendataan Awal Regsosek di Lampung Tengah, Tim Sambangi Rumah Bupati dan Wakil Bupati

Baca juga: Ikut Perdana, SD Muhammadiyah Seputih Mataram Lampung Tengah Langsung Juara I Cerdas Cermat

Kemudian Kapolsek mengatakan, ia beserta Kanit Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

“DI berhasil kami amankan kurang dari 12 jam dengan diback up oleh Polsek Bukit Kemuning saat berada di wilayah Kampung Muara Aman," katanya. 

Kapolsek mengatakan, DI diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam milik korban ada pada pelaku.

Kini, lanjut kapolsek, pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, pria berinisial DI mengaku membeli sepeda motor tersebut dari orang lain.

“DI membeli sepeda motor tersebut dengan orang yang tidak dikenal," kata Kapolsek.

"Atas keterangan DI tersebut, polsek jajaran tengah melakukan pengembangan kasus,".katanya.

Kapolsek mengatakan, pelaku melanggar pasal 480 KUHPidana, dan dijerat ancaman hukuman empat tahun penjara,’’ pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved