Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Breaking News Sidang Kedua Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Istri dan Anak Korban Bersaksi
Sidang perkara polisi tembak polisi digelar di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, Gunung Sugih. Hadirkan 7 saksi diantaranya istri korban dan anaknya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sidang perkara polisi tembak polisi kembali digelar di ruang sidang utama Garuda, Pengadilan Negeri Lampung Tengah, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (19/10/22).
Sidang perkara polisi tembak polisi dimulai saat hakim ketua beserta 2 hakim anggota tiba pada pukul 11.00 WIB.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada persidangan tersebut Ria Sulistiowati, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P, S.H., M.H. dan penasihat hukum terdakwa.
Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut dipimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing–masing sebagai anggota.
Sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.
Tersangka Rudi Suryanto dihadirkan dalam persidangan didampingi 3 penasihat hukum.
Baca juga: Pria Asal Jakarta Tertangkap Mengedarkan Sabu di Way Kanan Lampung
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Mantan Kanit Provos Terancam Hukuman Mati
Dalam sidang kedua ini menghadirkan 7 orang saksi yaitu Ipda Ety beserta anaknya selaku keluarga Ahmad Kaenaen, Kepala Kampung, istri pelaku, kakak pelaku, Edi dan Siti selaku tetangga korban.
Pemeriksaan saksi pertama yang diperiksa yaitu kepala 2 tetangga yaitu Edi dan Siti, hakim menanyakan tentang kasus penembakan.
Edi memberikan kesaksian bahwa saat kejadian ia mendengar ada suara ledakan.
Dari ledakan tersebut, lanjut saksi, seketika ia menghampiri sumber suara, dan didapati sumber suara berasal dari keluarga Ahmad Karnaen.
Saat kejadian berlangsung, ia mengatakan bahwa Ahmad Karnaen disaksikan masih hidup pasca penembakan, ia menerima informasi bahwa korban meninggal setelah mendapatkan informasi dari rumah sakit.
Hakim ketua menanyakan secara detail tentang sebelum kejadian
Saksi selanjutnya saksi yang diperiksa Ibu Siti selaku tetangga korban.
Hakim menanyakan tentang kesaksian terkait adanya penembakan.
Siti mengatakan, ia juga mendengar adanya suara tembakan yang dianggapnya sebagai suara petasan, kemudian setelah ledakan disambut suara gaduh berbarengan dengan suara minta tolong.