Berita Lampung

DPRD Lampung Tengah Sidak PT Kalirejo Lestari Soal Pekerja Tewas Tertimpa Janjang Sawit

Sidak DPRD Lampung Tengah soal terjadinya kecelakaan kerja di PT Kalirejo Lestari yang menewaskan Muslih Hudin (47).

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Komisi I DPRD Lampung Tengah sidak ke PT Kalirejo Lestari terkait adanya pemberitaan tentang tewasnya salah seorang pekerja akibat tertimpa janjang sawit, Rabu (19/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Komisi I DPRD Lampung Tengah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke ke PT Kalirejo Lestari pada Rabu (19/10/2022).

Sidak DPRD Lampung Tengah soal terjadinya kecelakaan kerja di PT Kalirejo Lestari yang menewaskan Muslih Hudin (47) warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo.

Korban Musllih Hudin merupakan salah satu orang yang bekerja di PT Kalirejo Lestari sebagai kuli bongkar buah sawit di perusahaan setempat.

Pada sidak ini, Komisi I DPRD Lampung Tengah menemukan fakta-fakta kelalaian pihak perusahaan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerja.

Sehingga mengakibatkan seorang kuli bongkar buah sawit meninggal dunia.

Sidak tersebut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Sainul Abidin didampingi anggota Komisi I Najamudin dan Muhammad Ghofur.

Baca juga: 3 Anak di Lampung Tengah Yatim Piatu setelah Ayahnya Tewas Tertimpa Janjang Sawit

Baca juga: Polsek Kalirejo Lampung Tengah Tangkap Paman dan Ponakan Curi Motor Tetangganya

"Ya, hari ini kami melakukan sidak ke PT Kalirejo Lestari, kami menyikapi adanya informasi yang beredar di media massa, bahwa terjadi kecelakaan kerja, yang menewaskan salah satu kuli bernama Musli Hudin," anggota Komisi I Najamudin.

Hasil dari sidak tersebut membenarkan soal kejadian pekerja tewas tertimpa janjang sawit di area pabrik PT kalirejo Lestari.

Dia mengungkap bahwa pekerja kuli bongkar yang meninggal pada Jumat (14/10/2022) lalu, melakukan kegiatan kerja yang seharusnya tidak dilakukan.

"Setelah kami meninjau langsung ke lokasi dan meminta beberapa keterangan, korban ternyata telah melakukan pekerjaan yang tidak dikuasainya," katanya.

Najamudin mengatakan, korban tercatat dalam perusahaan sebagai kuli bongkar, tapi pada saat peristiwa yang menyebabkan ia meninggal, korban melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh karyawan.

"Perusahaan tidak memperhatikan SOP, korban itu kuli bongkar, tapi melakukan sortir buah sawit, ini jelas menyalahi prosedur," terangnya.

Tak cukup sampai disitu, Najamudin dan komisi I DPRD lain juga mendapat pengakuan dari pihak perusahan bahwa, pada saat kejadian korban meninggal dalam kecelakaan kerja tidak menggunakan alat pelindung diri. 

"Pihak perusahan melakukan pembiaran dalam hal ini," katanya.

Faktanya, sambung Najamudin, pihak perusahan mengaku bahwa para kuli bongkar tidak dilengkapi alat pelindung diri. Padahal mereka bekerja di lokasi yang sama berbahayanya dengan karyawan PT.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved