Pupuk Ilegal di Lampung Selatan

2 Pelaku Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Berasal dari Pesawaran dan Jawa Barat

Pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan berinisial FR (24)  warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung dan AC (44) warga Jawa Barat.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dua pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan berasal dari Pesawaran dan Jawa Barat terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 3 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pelaku pembuat pupuk ilegal yang diamankan Polres Lampung Selatan berasal dari Kabupaten Pesawaran Lampung dan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kedua pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan berinisial FR (24)  warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan AC (44) warga Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat.

Kedua pelaku pembuat pupuk ilegal asal Pesawaran dan Jawa Barat tersebut dihadirkan dalam ekspose ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan, kedua pelaku terancam dijerat undang-undang tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Para pelaku pembuatan pupuk ilegal di Lampung Selatan juga terancam denda Rp 3 miliar atau 6 tahun hukuman penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP," katanya.

Baca juga: Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Pakai Bahan Campuran Batu Bata, Garam dan Kapur

Baca juga: Seni Kuda Lumping Desa Fajar Baru Meriahkan Jati Agung Fair Lampung Selatan

Kata Edwin, para pelaku terbukti melakukan tindakan berbahaya. Yakni mengoplos atau menduplikat barang yang tidak sesuai standar semestinya.

"Bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan produk yang aslinya diantaranya dengan mencampur garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna, jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," ujar Edwin.

Edwin mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, batu bata, garam, dan pewarna merah.

Lalu dicampur aduk dan digiling supaya halus. Setelah itu dimasukkan ke dalam karung pupuk bertulis KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit

Kemudian, lanjut Edwin, pupuk ilegal tersebut dijual sesuai pesanan ke sejumlah wilayah di Lampung. Bangkan sampai  Bengkulu, dan Palembang.

"Dari penjualan tersebut mereka dapat keuntungan Rp 120-160 ribu per saknya, dan dalam sehari mereka bisa membuat 2-3 ton pupuk ilegal dengan total keuntungan ratusan miliar rupiah," katanya.

Pelaku Manfaatkan Momen Sulitnya Petani Dapat Pupuk Subsidi

Pupuk ilegal di Lampung Selatan dijual hingga Bengkulu dan Palembang.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan, pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini memanfaatkan momen sulitnya petani mendapat pupuk subsidi sehingga bisa mengedarkan sampai Bengkulu dan Palembang.

Sementara pupuk ilegal di Lampung Selatan ini dipasarkan sampai Bengkulu dan Palembang bukan sebagai pupuk subsidi. Karena itu lah, menurut AKBP Edwin, pupuk ilegal ini lolos beredar.

Selain itu, pupuk subsidi hanya bisa dipesan melalui kelompok tani. Sedangkan, kata Edwin, pupuk ilegal ini diproduksi setelah ada yang pesan sebagai pupuk non subsidi.

"Nah kalau ini (pupuk ilegal) kan bukan pupuk bersubsidi yang artinya orang pesan baru diproduksi," ujar AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Terkait pengungkapan kasus pupuk ilegal ini, Edwin mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik merk dagang. Selanjutnya bersama melakukan uji lab dan komposisi yang terkandung dalam pupuk ilegal ini.

Sebab, Edwin ragu dengan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan pupuk ilegal ini. Sehingga diduga tidak sesuai dengan produk aslinya.

Baca juga: Pemotor Pingsan Dipukuli Begal di Jalinsum Natar Lampung Selatan, Motor Raib

Baca juga: Pencuri di Lampung Selatan Tertangkap saat Terjatuh dari Motor

"Pelaku mencampurkan garam, batu bata yang ditumbuk, kapur dan bahan pewarna, kemudian mereka olah, mereka bakar untuk pengeringannya," ujarnya.

54 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan

Polisi mengamankan 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan yang terbuat dari bahan campuran batu bata, garam dan kapur.

Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang dari ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut.

Keduanya yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Mereka mengaku baru bekerja empat bulan sebagai pembuat pupuk oplosan ilegal.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan 54 ton pupuk ilegal dengan mencantumkan berbagai merk dagang.

"Sebanyak 45,5 ton pupuk ilegal kita amankan di tiga wilayah di Lampung Selatan yakni di Desa Taman Agung, Tajimalela dan Tanjung Bintang, sisanya didapati dari pabrik besarnya di Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah," katanya.

Edwin mengatakan, para pelaku mendapat keuntungan dari penjualan pupuk ilegal tersebut hingga miliaran rupiah.

"Nah kalau dikatakan berapa sih keuntungan, bisa dihitung sendiri kalau normalnya harga Rp 160 ribu per sak, tapi mereka jual dengan harga Rp 120 ribu per sak," katanya

Edwin menjelaskan ada juga yang mereka jual dengan harga Rp 160 ribu per sak.

Pupuk Ilegal Pakai Bahan Campuran Batu Bata, Garam dan Kapur

Terungkap pupuk ilegal di Lampung Selatan menggunakan bahan campuran batu bata untuk pembuatannya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap keberadaan batu bata untuk bahan campuran pembuatan pupuk ilegal di Lampung Selatan.

Ditambahkan Edwin, selain pakai batu bata yang ditumbuk, pupuk ilegal di Lampung Selatan ini juga memakai campuran garam, kapur dan bahan pewarna.

Sehingga, menurut Edwin, bahan-bahan yang digunakan itu tidak sesuai dengan produk aslinya. 

"Jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," kata AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Edwin menjelaskan jika pupuk oplosan ilegal ini digunakan akan berdampak pada tanah, menjadi keras.

"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur, kemudian garam, kemudian dari situ cat warna," tuturnya.

Edwin mengatakan peredaran pupuk ilegal di Lampung Selatan ini akan berdampak bagi para petani.

Apa lagi Lampung terkenal dengan daerah pertanian.

"Jadi kalau pupu ini diedarkan tidak sesuai dengan standar pupuk aslinya maka akan berdampak pada petani. Hasil panennya tidak baik kemudian akan berdampak panjang," ujarnya.

Atas temuan pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lantas polisi melakukan pengembangan kasus hingga mendapati pabriknya di Lampung Tengah.

Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap bila pabrik pupuk ilegal itu di wilayah Lampung Tengah.

"Jadi kalau skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah), nah kemudian disitu juga mereka melakukan packing," kata AKBP Edwin dalam ekpos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ditambahkan Edwin, dalam ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan pihaknya membongkar tiga titik yang diduga sebagai tempat penampungan.

Ketiga tempat itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Kalianda. Yaitu Desa Taman Agung, dan Desa Tajimalela. Satu lagi di wilayah Tanjung Bintang.

Atas keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Edwin mengaku, pihaknya mengamankan dua orang. Yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan dua orang pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lah mengungkap keberadaan pabrik besarnya, di  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved