Pupuk Ilegal di Lampung Selatan
54 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan, Terbuat dari Campuran Batu Bata
Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta Lampung Tengah
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polisi mengamankan 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan yang terbuat dari bahan campuran batu bata, garam dan kapur.
Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang dari ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut.
Keduanya yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Mereka mengaku baru bekerja empat bulan sebagai pembuat pupuk oplosan ilegal.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan 54 ton pupuk ilegal dengan mencantumkan berbagai merk dagang.
Baca juga: Berawal dari Hobi, Pelukis Asal Sidomulyo Lampung Selatan Hasilkan Lukisan Bernilai Ratusan Ribu
Baca juga: Pemotor Pingsan Dipukuli Begal di Jalinsum Natar Lampung Selatan, Motor Raib
"Sebanyak 45,5 ton pupuk ilegal kita amankan di tiga wilayah di Lampung Selatan yakni di Desa Taman Agung, Tajimalela dan Tanjung Bintang, sisanya didapati dari pabrik besarnya di Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah," katanya.
Edwin mengatakan, para pelaku mendapat keuntungan dari penjualan pupuk ilegal tersebut hingga miliaran rupiah.
"Nah kalau dikatakan berapa sih keuntungan, bisa dihitung sendiri kalau normalnya harga Rp 160 ribu per sak, tapi mereka jual dengan harga Rp 120 ribu per sak," katanya
Edwin menjelaskan ada juga yang mereka jual dengan harga Rp 160 ribu per sak.
Pakai Bahan Campuran Batu Bata, Garam dan Kapur
Terungkap pupuk ilegal di Lampung Selatan menggunakan bahan campuran batu bata untuk pembuatannya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap keberadaan batu bata untuk bahan campuran pembuatan pupuk ilegal di Lampung Selatan.
Ditambahkan Edwin, selain pakai batu bata yang ditumbuk, pupuk ilegal di Lampung Selatan ini juga memakai campuran garam, kapur dan bahan pewarna.
Sehingga, menurut Edwin, bahan-bahan yang digunakan itu tidak sesuai dengan produk aslinya.
"Jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," kata AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).
Edwin menjelaskan jika pupuk oplosan ilegal ini digunakan akan berdampak pada tanah, menjadi keras.
"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur, kemudian garam, kemudian dari situ cat warna," tuturnya.
Edwin mengatakan peredaran pupuk ilegal di Lampung Selatan ini akan berdampak bagi para petani.
Apa lagi Lampung terkenal dengan daerah pertanian.
Baca juga: Pencuri di Pasar Bakauheni Lampung Selatan Tertangkap saat Berusaha Kabur
Baca juga: Gagal Tangkap Pelaku, Polsek Natar Lampung Selatan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Tanjungsari
"Jadi kalau pupu ini diedarkan tidak sesuai dengan standar pupuk aslinya maka akan berdampak pada petani. Hasil panennya tidak baik kemudian akan berdampak panjang," ujarnya.
Atas temuan pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lantas polisi melakukan pengembangan kasus hingga mendapati pabriknya di Lampung Tengah.
Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap bila pabrik pupuk ilegal itu di wilayah Lampung Tengah.
"Jadi kalau skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah), nah kemudian disitu juga mereka melakukan packing," kata AKBP Edwin dalam ekpos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ditambahkan Edwin, dalam ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan pihaknya membongkar tiga titik yang diduga sebagai tempat penampungan.
Ketiga tempat itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Kalianda. Yaitu Desa Taman Agung, dan Desa Tajimalela. Satu lagi di wilayah Tanjung Bintang.
Atas keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Edwin mengaku, pihaknya mengamankan dua orang. Yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan dua orang pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lah mengungkap keberadaan pabrik besarnya, di Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," katanya.
Terbongkar dari Tiga Tempat di Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan membongkar praktik pengoplosan pupuk ilegal di tempat berbeda.
Lokasi pengoplosan pupuk ilegal tersebut ditemukan di tiga titik wilayah kabupaten Lampung Selatan. Yaitu, dua titik di Kecamatan Kalianda dan satu lagi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Terbongkarnya tempat pengoplosan pupuk ilegal oleh Polres Lampung Selatan itu berdasar hasil laporan masyarakat.
Atas pembongkaran kasus pengoplosan pupuk ilegal ini, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku.
Kedua pelaku pengoplosan pupuk ilegal yang diamankan Polres Lampung Selatan yakni FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Polres Lampung Selatan langsung mengekspos hasil ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal, Kamis (20/10/2022) di halaman Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, ungkap kasus pengoplosan pupuk ilegal ini awalnya dari laporan masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak mencari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut," katanya.
Edwin menuturkan tindak lanjut Satreskrim Polres Lampung Selatan membuahkan hasil. Pihaknya mendapati lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal itu.
"Petugas mendapatkan lokasi tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut yakni di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda, satu lokasi lagi di Tanjung Bintang," tukasnya.
Edwin mengungkapkan, bahwa di tempat tersebutlah pihaknya mendapati pelaku FR dan AC sedang melakukan pengoplosan pupuk ilegal.
"Saat petugas mendatangi lokasi, mereka sedang melakukan pengloposan pupuk ilegal tersebut," tukasnya.
Edwin membeberkan pengoplosan pupuk ilegal itu hanya dengan mencampur bahan kapur, garam, dan pewarna merah. Kemudian diaduk dan digiling hingga halus.
Ditambahkan Edwin, bahan-bahan yang dioplos jadi pupul ilegal diduga palsu itu, kemudian dimasukan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.
"Tempat pengoplosan pupuk ilegal yang berada di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kecamatan Kalianda satu lokasi lagi di Tanjung Bintang tersebut hanya gudang pengepulan," bebernya.
Sementara gudang besarnya ada di Lampung Tengah.
Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan di lokasi Desa Taman Agung 20 karung sak pupuk ilegal yang disebut sebagai KCL/MOP merk daun sawit.
Kemudian 60 karung yang disebut sebagai pupuk NPK, 120 karung berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung disebut pupuk TSP dengan kemasan karung oplos tanpa merk, 37 karung kosong bertulis pupuk KCL/MOP merk daun sawit, dan 200 lembar karung kosong bertulis pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer.
Selain itu, polisi mengamankan pewarna merah kurang lebih 1 kilogram, 3 karung kapur pertanian, 2 buah mesin jahit, karung merk new long, dua gulung benang jahit karung, 1 buah ayakan, dua buah skop, 3 cangkul, 1 buah mesin giling, 2 unit mesin molen, dan 1 karung garam Australia.
Dari lokasi Desa Tajimalela, kata Edwin, pihaknya juga turut mengamankan 160 karung bertulis TSP merk Mahkota Fitilizer, 60 karung bertulis PT Agra Fitilizer Grup, 120 karung warna biru berisi garam yang sudah diberi pewarna merah, 70 karung polos, dan satu unit kendaraan cold diesel warna kuning BE 8311 DK.
"Dari lokasi di Tanjung Bintang kami mengamankan 160 karung pupuk PT Agra Fitilizer Grup dengan total 45,5 ton," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )