Berita Lampung

Obat Sirup masih Ditemukan di Apotek dan Toko di Bandar Lampung

Obat sirup masih ditemukan di Rajabasa, Way Halim dan Langkapura Bandar Lampung mulai dari apotek, toko dan warung.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi obat sirup. Obat sirup masih ditemui di apotek, warung di Bandar Lampung baik untuk dewasa dan juga anak-anak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Obat jenis sirup masih ditemukan di sejumlah apotek dan juga toko di Bandar Lampung meski ada larangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah melarang penjualan obat jenis sirup secara bebas sementara waktu.

Namun pantauan Tribun Lampung di sejumlah apotek dan toko di Rajabasa, Way Halim dan Langkapura Bandar Lampung masih ditemukan obat sirup, Kamis (20/10/2022).

Obat sirup yang ditemukan terpajang untuk anak maupun dewasa dengan beragam merek dan juga harga.

Di antaranya obat sirup untuk panas atau demam, obat sirup flu disertai batuk, obat sirup batuk, bahkan multivitamin sirup atau suplemen untuk daya tahan tubuh.

Salah satu pegawai apotek di Way Halim mengatakan, obat sirup yang dijual bukan yang termasuk dari daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG).

Baca juga: Pabrik Pupuk Ilegal yang Tertangkap di Lampung Selatan Ada di Lampung Tengah

Baca juga: Bupati Lampung Barat Parosil Serahkan 583 Seragam Sekolah Gratis di Gedung Suriah

Saat ditanya lebih jauh mengenai adakah dampak penurunan pembelian obat sirup akibat kebijakan larangan sementara dari pemerintah tersebut, ia enggan menjawab.

"Maaf saya nggak tau, bukan kapasitas untuk menjawab," tuturnya.

Sementara itu di seputaran apotek Rajabasa, saat Tribun Lampung mencoba membeli obat flu batuk merek tertentu untuk anak, masih dilayani.

Namun karyawan apotek tersebut sempat menyarankan untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Atau menggantinya dengan obat tablet jika ragu untuk memberikan obat sirup pada anak.

Serupa juga di apotek yang berada di Langkapura, saat ditanyakan obat sirup merek tertentu yang sudah familiar di masyarakat juga masih dijual.

Sementara itu, saat mencoba membeli obat flu batuk di warung yang ada di seputaran Rajabasa, pemilik warung masih memberikannya.

Pemilik warung bahkan tidak tahu jika ada larangan sementara untuk tidak menjual bebas obat jenis sirup.

"Saya malah nggak tahu kalau dilarang," tutur Yani, penjaga warung tersebut.

Terkait masih belum ada kepastian merek obat sirup apa sajakah yang tidak boleh digunakan, sejumlah masyarakat memilih untuk tidak menggunakannya dahulu.

"Cukup was-was ya apalagi termasuk sering beli obat sirup di apotek pas anak batuk pilek, sekarang lebih memilih konsultasi dulu ke dokter," ujar Yanita, warga Natar, Lampung Selatan.

Serupa dengan Johan, warga Rajabasa, biasanya saat batuk dia terbiasa membeli obat sirup khusus batuk.

Baca juga: Lampung Belum Gunakan IndoVac untuk Vaksinasi Covid-19

Baca juga: BPOM dan Kemenkes Larang Penggunaan Semua Obat Sirup untuk Anak dan Dewasa

"Ini saya melihatnya masih simpang siur soal obat sirup yang seperti apa yang nggak dibolehin. Jadi sementara stop dulu dan mending pergi ke dokter," ujarnya.

"Karena di pemberitaan, bukan zat obatnya yang bermasalah tapi pelarut yang diduga ada kontaminasi zat EG," sambung pria 40 tahunan itu.

Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup secara bebas.

Instruksi ini sebagai bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut pada anak.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved