Berita Lampung
OJK dan AAUI Lampung Geliatkan Gerakan Kampung Sadar Asuransi di Rajabasa
OJK Lampung bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggeliatkan Gerakan Kampung Sadar Asuransi di tengah masyarakat.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggeliatkan Gerakan Kampung Sadar Asuransi di tengah masyarakat.
Salah satunya melalui Gerakan Kampung Sadar Asuransi yang perdana dilakukan di Kantor Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Rabu (19/10/2022) kemarin.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, persentase inklusi keuangan di sektor asuransi hanya 13,15 persen dan persentase literasi keuangannya sebesar 19,4 persen.
Menandakan masih rendahnya tingkat akses keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan khususnya di sektor asuransi.
Ketua AAUI Lampung Robi Amsyah menilai, begitu penting mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap sektor asuransi ini untuk meningkatkan inklusi keuangan khususnya di sektor tersebut.
"Literasi Asuransi di masyarakat masih rendah. Banyak Masyarakat membeli asuransi, namun tidak memahami dengan baik produk asuransi yang dimiliki," ungkap Robi kepada Tribunlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi, Kakam Rekso Binangun Rumbia Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Kejari Segera Panggil Para Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung
Dia menyontohkan, masyarakat banyak yang belum mengetahui bahwa mereka sudah terjamin asuransi kecelakaan diri ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Padahal mereka rutin membayar pajak kendaraan bermotor, namun belum memahami apa saja jaminan yang didapatkan," kata Robi.
Untuk itu, terusnya, Gerakan Kampung Sadar Asuransi hadir sebagai sebuah program yang ditujukan untuk membuka akses keuangan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya sektor asuransi.
Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto saat Gerakan Kampung Sadar Asuransi kemarin menjelaskan, jika OJK sebagai lembaga negara memiliki tugas melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan di sektor jasa keuangan.
Termasuk perlindungan konsumen dan masyarakat sesuai dasar pendiriannya yaitu Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.
"OJK dengan tugasnya melakukan perlindungan konsumen, selalu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program literasi dan inklusi," ujar Bambang.
Harapannya masyarakat pun dapat memenuhi kebutuhan keuangannya ke lembaga jasa keuangan yang resmi atau legal.
Mengenai sektor yang diawasi OJK meliputi Sektor Perbankan, Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Sektor Pasar Modal.
Sektor industri keuangan non bank salah satunya adalah Asuransi.