Berita Lampung

Apotek Bandar Lampung Ikut Sosialisasikan Larangan Edar Obat Sirup ke Masyarakat

Masyarakat masih ada yang pesan obat sirup, pihak apotek di Bandar Lampung beri penjelasan dan tidak layani permintaan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Sejumlah apotek di Bandar Lampung mulai sosialisasikan larangan edar obat jenis sirup salah satunya dengan menempelkan tulisan berisi tidak layani pembelian obat sirup. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sejumlah apotek di Bandar Lampung mulai menjalankan larangan obat jenis sirup.  

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup secara bebas terbatas untuk sementara waktu.

Apotek di Bandar Lampung pun mulai terapkan larangan obat sirup dan sosialisasikan larangan dari Kemenkes ke masyarakat.

Kemenkes larang obat sirup karena obat jenis itu berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Obat jenis sirup diduga menjadi penyebab munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Sejumlah apotek di Bandar Lampung mengaku sudah mengetahui hal tersebut.

Baca juga: SOBAT Expo 2022 Adira Finance di MBK Bertabur Promo, Potongan Harga hingga DP Nol Persen.

Baca juga: 2 Pemuda di Lampung Tengah Tertangkap Sedang Mempersiapkan Pesta Narkoba

Bahkan salah satu karyawan di sebuah apotek di Tanjungkarang Pusat yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan ikut mengedukasi masyarakat.

Supaya masyarakat dapat mengikuti anjuran dari pemerintah untuk tidak gunakan obat jenis sirup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Masyarakat masih ada yang datang dan pesan obat sirup, dan sementara itu tidak dilayani pihak apotek.

"Ada masyarakat datang minta (beli) sirup, kita sosialisasikan juga untuk sementara waktu obat sirup tidak diperjualbelikan," kata dia.

Menurutnya, semua produk sirup tidak boleh diperjualbelikan sesuai edaran dari Kemnkes dan BPOM RI.

Apotek sebagai layanan penyedia obat-obatan mengikuti aturan tersebut.

"Semua produk sirup sudah kita singkirkan, karena sudah dilarang untuk diperjualbelikan," kata dia.

Hal senada diungkapkan karyawan apotek di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Pria yang juga enggan disebutkan identitasnya ini menyatakan obat yang masuk daftar larangan edar sudah tidak dijual pihaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved