Berita Lampung
Apotek Bandar Lampung Ikut Sosialisasikan Larangan Edar Obat Sirup ke Masyarakat
Masyarakat masih ada yang pesan obat sirup, pihak apotek di Bandar Lampung beri penjelasan dan tidak layani permintaan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Bahkan menolak menjual meskipun ada resep resmi dari dokter.
"Kita ikuti aturan pemerintah, untuk sementara tidak kita jual," kata dia.
Karyawan apotek ini menyatakan pihaknya juga sudah tidak memajang produk tersebut di etalase.
Baca juga: Haru, Warga Binaan Basuh Kaki Ibunya saat Maulid Nabi Muhammad SAW Lapas Kota Agung Lampung
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Ada Balita di Pesawaran Lampung Susah Buang Air Kecil Segera Lapor ke Diskes
Menurutnya, penarikan produk akan dilakukan langsung dari pihak distributor produsen obat.
"Kalau sekarang belum ada (penarikan produk), tapi mungkin dalam waktu dekat ini iya," kata dia.
Dia menambahkan, apabila ada masyarakat meminta obat sirup akan dialihkan ke obat bentuk tablet.
Pasalnya, obat tablet juga punya khasiat yang sama dengan bentuk sirup.
Kini diduga obat sirup mengandung zat yang diduga memicu gangguan ginjal akut.
"Misal ada masyarakat yang nanya sirup, kita coba alihkan ke yang tablet. Karena khasiatnya sama saja," kata dia.
Kendati demikian, dia meyakini rata-rata masyarakat sudah mengetahui soal larangan penggunaan obat sirup.
"Dari kemarin kebanyakan sudah pada tahu ya, memang masih ada beberapa yang belum. Makanya kita jelaskan sementara waktu tidak boleh (dikonsumsi)," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung telah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan mengenai larangan penjualan obat cair atau sirup.
Peredaran sejumlah obat cairan ini terindikasi menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak belakangan ini.
Plt Kepala Dinkes Bandar Lampung, Desti Megaputri menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan peredaran obat tersebut.
Menurutnya, pemantauan dilakukan di sejumlah apotek dan fasilitas layanan kesehatan yang ada di Bandar Lampung.