Lampung Utara

Diskes Lampung Utara Hentikan Sementara Penjualan Obat Bentuk Sirup 

Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk cair.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Plt Kadiskes Lampung Utara dr Maya Natalia Manan. 

“Kita juga akan periksa di apotek apakah masih melakukan penjualan obat sirup atau tidak,” jelasnya. 

Ketika disinggung jika nanti ada apotek yang masih melakukan penjualan obat sirup tersebut, Maya menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan. 

“Jangan sampai sudah diperingatkan beberapa kali, tapi masih menjual,” ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved