Lampung Utara
Diskes Lampung Utara Hentikan Sementara Penjualan Obat Bentuk Sirup
Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk cair.
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
“Kita juga akan periksa di apotek apakah masih melakukan penjualan obat sirup atau tidak,” jelasnya.
Ketika disinggung jika nanti ada apotek yang masih melakukan penjualan obat sirup tersebut, Maya menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan.
“Jangan sampai sudah diperingatkan beberapa kali, tapi masih menjual,” ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )