Berita Lampung
KPK Periksa Dokter hingga Wali Mahasiswa Saksi Kasus Eks Rektor Unila Karomani
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila yang sedang diusut KPK ini telah menyeret Rektor Unila Prof Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Hanafi pun mengakui jika dia mengenal sosok mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Menurutnya, perkenalan keduanya hanya sebatas relasi sebagai teman.
"Kenal lah, kan rektor masa enggak kenal,"
"Teman, cuma relasi sebagai teman saja," ujarnya
Sementara itu, dr Zam Zanariah sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Baca juga: KPK Cecar Warek Unila Prof Asep Sukohar soal LNC
Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Belum Temukan Korban Obat Sirup Glikol di Lampung
Saat ditanya terkait pemeriksaan, dia hanya menjawab jika dirinya hanya diminta untuk memberikan konfirmasi.
"Iya cuma konfirmasi aja," jawabnya singkat
Iya coba nanti tanya penyidik aja ya," ujarnya sembari menghindar dari awak media.
Masa Penahanan Diperpanjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Unila Karomani (KRM) dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Ipi mengatakan masa penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Oktober hingga 17 November 2022 mendatang.
"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," katanya.
Ipi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.