Berita Lampung

KPK Periksa Dokter hingga Wali Mahasiswa Saksi Kasus Eks Rektor Unila Karomani

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila yang sedang  diusut KPK ini telah menyeret Rektor Unila Prof Karomani.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KPK periksa dokter Zam Zanariyah (kiri) dan wali mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Hanafi (kanan) pada Jumat (21/10/2022) di Mapolresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022. Kasus tersebut menjerat eks Rektor Unila Karomani. 

Hanafi pun mengakui jika dia mengenal sosok mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Menurutnya, perkenalan keduanya hanya sebatas relasi sebagai teman.

"Kenal lah, kan rektor masa enggak kenal,"

"Teman, cuma relasi sebagai teman saja," ujarnya

Sementara itu, dr Zam Zanariah sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Baca juga: KPK Cecar Warek Unila Prof Asep Sukohar soal LNC

Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Belum Temukan Korban Obat Sirup Glikol di Lampung

Saat ditanya terkait pemeriksaan, dia hanya menjawab jika dirinya hanya diminta untuk memberikan konfirmasi.

"Iya cuma konfirmasi aja," jawabnya singkat

Iya coba nanti tanya penyidik aja ya," ujarnya sembari menghindar dari awak media.

Masa Penahanan Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memperpanjang masa penahanan Rektor Unila Karomani (KRM) dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Ipi mengatakan masa penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Oktober hingga 17 November 2022 mendatang.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," katanya.

Ipi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved