Berita Lampung
KPK Periksa Dokter hingga Wali Mahasiswa Saksi Kasus Eks Rektor Unila Karomani
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila yang sedang diusut KPK ini telah menyeret Rektor Unila Prof Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa orang tua hingga dokter sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila yang sedang diusut KPK ini telah menyeret eks Rektor Unila Karomani.
Adapun pihak orang tua mahasiswa yang diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila adalah Hanafi. Merupakan wali dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Selain itu, KPK juga ikut memeriksa dr Zam Zanariyah terkait kasus tipikor penerimaan mahasiswa baru Unila.
Diketahui, dr Zam Zanariyah merupakan mantan bakal calon Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.
Selain itu, dr Zam Zanariyah juga dosen Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Baca juga: Apotek di Bandar Lampung Ikut Sosilisasi Masyarakat Terkait Larangan Edar Obat Sirup
Baca juga: Kronologi Tabrak Lari Menewaskan Mahasiswi PGSD Unila, Rekannya yang Selamat Syok
Pemeriksaan sejumlah saksi ini dilaksanakan di ruang Aula Patria Tama Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022).
Pantauan tribunlampung, wali dari mahasiswa keluar dari gedung Aula Patria Tama sekira pukul 15.05 wib.
Saat ditanya awak media Hanafi membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi dari pihak orang tua mahasiswa.
Dia pun membenarkan dirinya sebagai wali dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
"Sebagai saksi, iya kedokteran," jawabnya singkat.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait apa saja dan ada berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
Ia hanya mengatakan, pertanyaan yang diberikan penyidik KPK yakni seputar prosedur penerimaan mahasiswa baru.
"Enggak, cuma ditanya-tanya saaja," kata dia
"Biasalah, terkait prosedur," tambahnya singkat