Berita Terkini Nasional

4 Bukti Dugaan Pelecehan Brigadir J kepada Putri Candrawathi Versi Febri Diansyah

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku ada 4 bukti kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada kliennya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut ada lebih dari satu bukti kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada kliennya di Magelang.

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Menurut Febri Diansyah, JPU mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan,"

"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," 

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," tutur Febri dikutip dari program Dua Sisi tvOne.

Baca juga: Ini 91 Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut sebelum Masuk Rumah Sakit

Baca juga: Dewi Perssik Marah saat Ibunya 70 Tahun Dilamar Orang, Janji Mahar Mobil

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya. 

Bukti yang terakhir yakni circumstantial evidence atau bukti tidak langsung. 

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved