Berita Terkini Nasional
4 Bukti Dugaan Pelecehan Brigadir J kepada Putri Candrawathi Versi Febri Diansyah
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Versi Kuasa Hukum FS
Terkait kronologi dugaan kekerasan seksual di Magelang ini dituangkan di nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Pada 7 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, saat itu PC yang sedang tidur di kamarnya di lantai 2 rumah Magelang, tiba-tiba terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka.
Baca juga: Gisel Punya Pacar Baru, Mohon Doa Dapat Restu
Baca juga: Jangan Beri Anak Obat Sirup, Ini Penjelasan Menkes dan Ciri Gagal Ginjal Akut Misterius
PC mendapati Brigadir J sudah di dalam kamarnya saat ia terbangun.
Brigadir J lalu disebut membuka pakaian PC secara paksa.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hubatabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Chandrawathi dan melakukan kekerasan seksual yang terhadap saksi Putri Candrawathi," kata kuasa hukum yang membacakan nota keberatan, dikutip Tribunnews dari tayangan live KompasTV
PC dalam kondisi sakit dan kedua tangannya dipegang Brigadir J.
Ia hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaga lemah.
Kemudian, tiba-tiba terdengar suara langkah di tangga menuju lantai dua.
Brigadir J pun kemudian disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas paksa oleh Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J disebut sambil berkata, "Tolong Buk, tolong Buk."
Brigadir J kemudian menutup pintu kaca dan memaksa PC berdiri untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2.
Namun, PC menolak dengan cara menahan badannya. Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.
"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," ujar Kuasa Hukum menirukan Yosua.