Berita Terkini Nasional

4 Bukti Dugaan Pelecehan Brigadir J kepada Putri Candrawathi Versi Febri Diansyah

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku ada 4 bukti kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada kliennya. 

Menurut Kamaruddin, frasa kurang ajar itu hanya sebuah kesimpulan Putri Candrawathi yang tidak jelas maknanya. 

Pernyataan itu, kata Kamaruddin, justru dinilai sebagai bentuk provokasi pada Ferdy Sambo.  

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. "

"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin. 

Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya. 

Baca juga: Wendy Walters Trauma, Selingkuh Reza Arap Ingatkan Ayahnya yang Hamili Babysitter

Baca juga: Nagita Slavina Rela Diselingkuhi Biar Tidak Salah

Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku. 

"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya. 

Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."

"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved