Kasus Gagal Ginjal Akut di Lampung
Bayi Usia 11 Bulan Terkonfirmasi Gagal Ginjal Akut di Lampung Dirawat Intensif di RSUDAM
Perawatan intensif bayi usia 11 bulan terkonfirmasi gagal ginjal akut tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Syahril menambahkan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan gangguan ginjal akut.
Ia juga mengatakan bahwa sejak Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang tajam pada anak, khususnya di bawah lima tahun.
"Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.
Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.
"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen," paparnya.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibat gangguan ginjal akut ini," ujar Juru Bicara Kemenkes Dr Mohammad Syahril, dalam konferensi pers Kemenkes yang dilakukan secara virtual, Rabu (19/10).
Syahril mengatakan, penghentian sementara konsumsi obat sirup ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022. Penghentian ini, ujarnya, berlaku untuk semua jenis obat sirup
"Diberhentikan sementara penggunaan sampai selesai penelitian dan penelusuran," ujarnya.
Selain meminta masyarakat untuk tak lagi mengonsumsi obat dalam bentuk sirup, Kemenkes juga meminta para dokter untuk tak lagi meresepkannya untuk sementara waktu.
"Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol," ujarnya.
Di beberapa apotek, obat-obatan dalam bentuk sirup bahkan masih dijual. Seperti di salah satu apotek di daerah Kertasari, Ciamis. Satu botol ukuran isi 60 ml salah satu merek obat cair penurun panas dijual seharga Rp 10.000.
“Kalau yang ini rasa anggur. Yang itu rasa apel hijau, harganya sama,” ujar penjaga apotek sambil memperlihatkan merek obat sirup turun panas lainnya yang dijual di sana. Ini Rp 39.000 per botol, sementara yang ini hanya Rp 7.500 per botol."
Menurut Kabid Promkes Dinkes Ciamis, dr Eni Rohaeni, imbauan penghentian sementara obat-obatan sirup sudah mereka berikan sesuai dengan instruksi Kemenkes.
Masyarakat, ujarnya perlu waspada, terlebih dengan cuaca ekstrem hari-hari ini. Anak-anak mudah terserang demam, batuk, dan pilek.
"Hindari dulu membeli obat sirop,” ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Vincensius Soma Ferrer /Tribunnews )