Berita Lampung

Jaksa Sebut Penetapan Tersangka Mafia Pupuk di Pringsewu Dalam Waktu Dekat

Kejari Pringsewu sudah melakukan sejumlah pemeriksaan demi mengarah kepada sosok tersangka mafia pupuk di Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Kantor Kejari Pringsewu. Jaksa dari Kejari Pringsewu bakal menetapkan tersangka kasus mafia pupuk dalam waktu dekat. 

Sita Dokumen

Kejari Pringsewu juga sudah menyita dokumen pupuk subsidi dari dua gudang yang ada di Bumi Jejama Secancan.

Hal itu dilakukan Kejari Pringsewu untuk mengusut kasus mafia pupuk subsidi dari mulai tingkat petani, kelompok tani sampai gudang distributor.

Dokumen pupuk subsidi yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berupa dokumen DO (delivery order) dan SO (sales order) tahun 2020 dan 2021.

Penyitaan dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke konsumen itu dilakukan Senin (1/8/2022) lalu.

Baca juga: Diskes Pringsewu Imbau Masyarakat untuk Sementara Tidak Konsumsi Obat Sirup

Baca juga: 21 Ton Pakan Ikan Tumpah Akibat Truk Terguling di Jalinbar Pringsewu Lampung

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, M. Marwan Jaya Putra, penyitaan itu untuk mengungkap kasus mafia pupuk.

"Benar, tim penyidik Kejari telah menyita beberapa dokumen terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu tahun anggaran 2020-2021," katanya pada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/8/2022).

Marwan menjelaskan, pihaknya melakukan inspeksi ke Gudang BGR Logistics, di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo.

"Kemudian juga di Gudang PURI Pekon Sidoharjo," ungkapnya.

Polisi Ungkap 54 Ton Pupuk Ilegal Diduga Palsu

Polisi mengamankan 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan yang terbuat dari bahan campuran batu bata, garam dan kapur.

Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang dari ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut.

Keduanya yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Mereka mengaku baru bekerja empat bulan sebagai pembuat pupuk oplosan ilegal diduga palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved