Berita Lampung
Jaksa Sebut Penetapan Tersangka Mafia Pupuk di Pringsewu Dalam Waktu Dekat
Kejari Pringsewu sudah melakukan sejumlah pemeriksaan demi mengarah kepada sosok tersangka mafia pupuk di Pringsewu.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bakal menetapkan tersangka mafia pupuk dalam waktu dekat.
Kasubsi Intelejen Kejari Pringsewu Martin Josen mengatakan bahwa kasus mafia pupuk yang diusut korps adhiyaksa telah masuk tingkat penyidikan.
Atas penyidikan itu, menurut Martin Josen, pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan demi mengarah kepada sosok yang bertanggungjawab atas praktik mafia pupuk di Pringsewu.
Pengusutan kasus mafia pupuk di Pringsewu ini, menurut Martin, dilakukan mulai dari tingkat petani, kios, distributor hingga kepada produsennya.
Untuk mendapatkan tersangkanya, Kejari Pringsewu masih terus melakukan penyidikan.
"Kita masih tahap penyidikan, mudah-mudah dalam waktu dekat ini bisa kita tetapkan tersangka," ujar Martin Josen mewakili Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Bongkar Mafia Pupuk di Pringsewu, Jaksa Periksa 40 Kios hingga Produsen
Baca juga: Waspadai 9 Tititk Rawan Macet Jalinbar Pringsewu, Sehari 15.122 Kendaraan Melintas
Ditambahkan Martin, dalam penyidikan itu pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi.
Sebanyak 40 kios pupuk di empat kecamatan di Pringsewu telah dimintai keterangan.
"Sudah kita mintai keterangan terhadap 40 kios pupuk di Pringsewu," paparnya.
Adapun 40 kios pupuk tersebut, lanjut Martin, berada di Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Pringsewu.
"Dua kecamatan lainnya yakni Sukoharjo dan Banyumas," lanjutnya.
Selain memeriksa 40 kios pupuk di Pringsewu, menurut Martin, pihaknya telah memanggil 2 distributor pupuk.
"Yang pertama itu CV Enggal, kemudian juga CV Bumi Subur," paparnya.
Dua produsen pupuk pun ikut serta dimintai keterangan Kejari Pringsewu.
Kedua produsen itu yakni Pusri dan Petro Kimia.