Pemilu 2024

Buktikan Keabsahan Anggota Parpol, Bawaslu Lampung Berkoodinasi dengan KPU 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung berkoordinasi ke KPU  Lampung soal data sampel anggota parpol dalam pengawasan verifikasi

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
dokumentasi
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung berkoordinasi ke KPU  Lampung soal data sampel anggota partai politik (parpol) dalam pengawasan verifikasi faktual.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik.

“Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-Elektronik atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan,” kata Hermansyah, melalui keteranan tertulis pada, Minggu (23/10/2022).

Dia melanjutkan sesuai tugas, wewenangan dan kewajiban Bawaslu, pihaknya dan jajaran melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan nanti penetapan parpol peserta Pemilu tahun 2024.

“Apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan KPU, sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu, Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut kepada KPU dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Hermansyah.

Maka dari itu, kata dia, Bawaslu mengimbau kepada KPU Provinsi Lampung untuk dapat mengkoordinasikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung guna menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di tingkatan masing-masing, data anggota partai politik yang akan diverifikasi.

“Verifikasi faktual keanggotaan itu kan harus mendatangi tempat tinggal, serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol, kita butuh data tersebut guna membantu proses pengawasan,” ujarnya

Baca juga: 23 Orang Tercatut di Sipol, Bawaslu Lampung Selatan Panggil 7 Parpol 

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur: ASN dan Perangkat Desa Ikut Seleksi Panwascam Harus Izin Pimpinan

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 92-96 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dalam penetapan status hasil verifikasi faktual keanggotaan.

Tahapan pendaftaran

Tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual.

Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.

Peserta yang tak lolos verifikasi akan diberi waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan.

Nantinya, hanya mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Ihwal tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 telah diatur detail dalam lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik

1-14 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik

2 Agustus–11 September 2022: Verifikasi administrasi

14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik

29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan

14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu

15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu

9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu

10-23 Novermber 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik

24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik

14 Desember 2022: Penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved