Berita Lampung

Dinas Kesehatan Metro Lampung Imbau Apotek Tunda Penjualan Obat Sirup

Dinas Kesehatan Kota Metro Lampung mengimbau kepada apotek-apotek  untuk menunda penjualan obat cair dan sirop.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung/ Muhammad Humam Ghiffary
Apotek Kauman Metro menunda penjualan obat cair dan sirop di apotek, Minggu (23/10/2022).  

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Kesehatan Kota Metro Lampung mengimbau kepada apotek-apotek  untuk menunda penjualan obat cair dan sirop.

Imbauan tersebut dikeluarkan setelah turunnya SE Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Kepala Diskes Metro, Erla Andrianti mengatakan pihaknya telah membuat SE pertama yang ditujukan kepada apotek, toko obat, fasilitas kesehatan (faskes) dan juga kepada dokter praktik swasta yang ada di Kota Metro.

"Jadi, dengan adanya penarikan obat sirup untuk anak pada SE 3461 itu, Metro hari ini telah membuat Surat Edaran pertama, terutama untuk apotek dan toko obat tidak lagi menjual obat-obatan bentuk sirup atau cair," ujarnya, Minggu (23/10/2022).

"Selain itu, kami juga membuat surat kepada faskes dan dokter praktek swasta atau mandiri untuk memonitor apabila ada kejadian anak-anak dengan gejala menuju gagal ginjal akut untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan," tambahnya.

Dia menambahkan, dalam pemberian resep berobat, dokter tidak meresepkan anak untuk menebus obat cair atau sirup. 

"Memang, jenis obat ada banyak, yang jelas tipenya obat itu berbentuk cair atau sirup. Mulai dari penurun panas, antibiotik, vitamin dan lainnya. Pokoknya semua jenis obat cair. Itu khusus untuk anak-anak, dan orang dewasa juga jangan minum obat itu," tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya belum menarik obat-obatan cair tersebut dari pasaran.

Akan tetapi masih sebatas imbauan agar tidak diperjualbelikan atau dikonsumsi hingga penelitian selesai.

Baca juga: Apotek Bandar Lampung Ikut Sosialisasikan Larangan Edar Obat Sirup ke Masyarakat

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Ada Balita di Pesawaran Lampung Susah Buang Air Kecil Segera Lapor ke Diskes 

"Saat ini tidak ditarik. Hanya sebatas dihentikan dulu agar tidak dikonsumsi. Masih tetap ada, kita juga masih menunggu surat edaran terbaru dari kementerian karena masih diteliti. Nanti kalau sudah rilis, nanti akan ada obat tertentu saja yang ditarik. Nah, saat ini tidak ditarik semua, hanya di berhentikan saja," paparnya. 

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memantau langsung penjualan obat-obatan jenis cair apakah masih beredar di apotek-apotek.

Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada apotek yang masih kedapatan menjual obat cair atau sirop.

"Edaran sudah hari ini dan secara WhatsApp Group atau grup WhatsApp sudah kami imbau. Jika pun masih ada yang menjual obat jenis sirup atau cair nanti akan kami berikan peringatan terlebih dahulu. Kemudian, masyarakat harus tau juga kalau dirumah masih memiliki obat jenis sirup untuk tidak dikonsumsi lagi," bebernya.

Selain memberikan imbauan untuk tidak menjual obat-obatan jenis cair, Erla juga memastikan saat ini belum terjadi kasus anak yang diagnosis gagal ginjal akut. 

"Untuk laporan gagal ginjal akut di Metro belum ada. Jika pun ada gejala atau tanda-tanda, kami akan langsung mengirim rujukan ke rumah sakit yang memiliki peralatan lengkap. Metro masih belum ada kasus," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved