Berita Lampung
Seorang PNS Lampung Utara jadi Korban Perampasan Tas saat Jalan Pagi
Kakak beradik melakukan aksinya tahun 2010, 2011, 2013, tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tekab 308 Polres Lampung Utara tangkap dua pelaku perampasan yang merupakan kakak beradik.
Tekab 308 Polres Lampung Utara tangkap kakak beradik Juanda alias Wanda (44) dan Herman Efendi alias Eman (32) karena merampas tas pejalan kaki di daerah Kotabumi, Lampung.
Polres Lampung Utara mengaku kakak beradik tersebut selama ini terlibat berbagai tindak kriminal dan telah berstatus residivis.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Kasat Reskirm AKP Eko Rendi Oktama jelaskan saat beraksi kedua pelaku kendaraai sepeda motor dan langsung datangi korban.
Keduanya merampas tas milik Darmiana (54) seorang PNS, warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Korban mengalami perampasan terjadi pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Disdukcapil Mesuji Lampung dan RSUD Ragab Begawe Caram Langsung Cetak Akta usai Bayi Lahir
Baca juga: Hasil Chelsea vs Man United 1-1, Graham Potter Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Saat itu, korban sedang berjalan kaki di daerah Kotabumi, Lampung Utara, tepatnya di dekat bakso Badarco.
Kedua pelaku yang saat itu naik motor, langsung memepet korban.
Seorang pelaku langsung menarik tas milik Darmiana.
Dari kejadian itu, korban kehilangan berupa dua buku tabungan dengan satu kartu ATM.
Kemudian, KTP milik korban, satu unit handphone dan uang tunai Rp 1.700.000.
Korban langsung melaporkan tindak pencurian itu ke Polres Lampung Utara.
Eko mengatakan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengarah kepada kakak beradik tersebut.
“Keduanya diamankan di rumahnya di jalan Abung Raya Timur, Kotabumi Tengah, Lampung Utara pada Rabu 21 Oktober 2022,” kata Kurniawan, Minggu (23/10/2022).
Dari tangan keduanya, lanjut Kurniawan, anggota Reskrim mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Vega ZR BE 6168 MW.
“Motor ini digunakan oleh keduanya untuk melakukan tindakan pencurian,” jelasnya.
Selanjutnya diamankan tiga unit HP, dua buku tabungan serta dua kartu ATM.
Baca juga: Pasutri di Lampung Utara Tipu Calon TKI, Terima Rp 75 Juta Lantas Kabur
Baca juga: Rumah Tersambar Petir di Lampung Utara, Atap Dapur Nurmalini Jebol Dinding Hitam
Kapolres menjelaskan dari kasus curas itu, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Berdasarkan catatan kepolisian, kakak adik itu melakukan perbuatan yang sama di tanggal 10, 12 dan tanggal 20 Oktober 2022.
"Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, kalau dihitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap," katanya.
Kedua pelaku, lanjut Kurniawan, merupakan residivis curas.
"Keduanya merupakan kakak beradik, pernah juga melakukan aksinya di tahun 2010, 2011, 2013. Kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba," ujarnya.
Pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara preemtif dan preventif.
“Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara sebagai wujud jaminan kita kepada masyarakat dalam menjaga
Kamtibmas khususnya penanganan kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) di Kabupaten Lampung Utara," ujar Kurniawan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )