Berita Lampung
Apotek di Bandar Lampung Tidak Lagi Menjual Obat Sirup
Salah satu apotek yang tidak lagi menjual obat sirup yakni Apotek Century yang ada di lantai ground Mal Boemi Kedaton.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Apotek di Bandar Lampung sudah tidak lagi menjual obat sirup.
Salah satu apotek yang tidak lagi menjual obat sirup yakni Apotek Century yang ada di lantai ground Mal Boemi Kedaton.
Salah satu pegawai Apotek Century mengatakan, sejak dikeluarkannya pengumuman resmi tidak boleh menjual obat sirup, Apotek Century tidak lagi menjual obat dalam bentuk cair atau sirup.
Pihak apotek pun memberikan pengumuman dengan memberitahukan ke konsumen secara lisan.
Selain itu apotek ini juga memasang informasi diatas meja kasir.
Informasi itu tertulis untuk sementara tidak menjual sediaan obat obatan dalam bentuk sedian cair atau sirup.
Baca juga: Pj Bupati Mesuji Sulpakar Minta Setop Penjualan dan Penggunaan Obat Sirup Anak
Baca juga: DPRD Metro Lampung: Harus Ada Tempat Pembuangan Air Cegah Banjir
Sampai dikeluarkannya pengumuman resmi dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain Apotek Century, apotek di Sukabumi juga tidak lagi menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup
Pegawai salah satu apotek di Sukabumi mengatakan, tidak lagi menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup karena mengikuti pengumuman resmi yang sudah dikeluarkan.
Sidak Apotek, Polisi Masih Temukan Obat Sirup Dilarang Beredar di Pringsewu
Berita terkait, berbeda dengan di Bandar Lampung, di Pringsewu, Lampung masih ditemukan apotek menjual obat cair yang dilarang beredar.
Sidak apotek di Pringsewu, aparat kepolisian Polres Pringsewu masih temukan obat sirup yang dilarang beredar.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika pihaknya menemukan obat sirup dilarang beredar di beberapa apotek Pringsewu.
"Dalam kegiatan monitoring di beberapa apotek, kami masih menemukan stok obat sirup yang masuk daftar tarik," kaya Rio saat ditemui Tribun Lampung, Senin (24/10/2022).
"Namun obat tersebut sudah dipisahkan dan tidak dijual belikan lagi," paparnya.
Rio menjelaskan, kegiatan ini guna melakukan monitoring peredaran obat dalam bentuk sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Dari pantauan Tribun Lampung, adapun beberapa apotek yang disambangi di antaranya:
- Apotek Ibnu Sina Pajaresuk
- Apotek Kimia Farma Pringsewu Timur
- Apotek Pringsewu
- Apotek Agam Farma Pasar Induk Pringsewu
- Swalayan Candra Superstor
Rio juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengimbau pemilik usaha untuk tidak menjual kepada obat sirup tersebut ke masyarakat.
"Bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," jelasnya
Apabila ke depan masih ditemukan ada yang nekat mengedarkan, Rio menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya jika masih ada pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat yang tentunya akan kami proses hukum," ungkapnya.
Rio juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek, tetapi di seluruh tempat yang menjual obat-obatan.
"Ya akan terus kita lakukan pada momen tertentu dan sifatnya random," jelasnya.
Sementara itu, Brigita, Apoteker Kimia Farma Pringsewu, mengatakan, pasca terbitnya surat edaran kementrian kesehatan, pihaknya langsung menarik obat sirup anak yang masuk daftar tarik BPPOM.
Beberapa jenis obat sirup anak yang ditarik tersebut antara lain Termorek, Unibebi dan Novachar.
"Semua obat Jenis sirup sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Jelita Dini / Riana Mita Ristanti )