Kasus Gagal Ginjal Akut di Lampung

Polres dan Dinkes Lampung Utara Monitoring Obat Sirup di Apotek dan Minimarket

Tim gabungan sudah tidak mendapati produk obat sirup yang dipajang dan tidak dijual untuk sementara waktu.  

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Monitoring peredaran obat yang dilarang oleh BPPOM dilakukan Polres, Dinkes Lampung Utara, untuk cek masih ada tidaknya obat sirup yang dijual, Senin (24/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara bersama Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP monitoring penerapan larangan sementara penjualan obat sirup di apotek dan minimarket, Senin (24/10/2022).

Kabag Ops Kompol Arjon mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, pihaknya dan tim melaksanakan monitoring terhadap obat-obat sirup yang dilarang untuk jual dulu.

“Sementara ditemukan di beberapa apotek dan Alfamart segala jenis obat sirup sudah diamankan dan tidak di perjualbelikan lagi,” kata Kabag Ops Lampung Utara Kompol Arjon.

Ia mengaku, secara umum, sudah tidak adanya obat yang dilarang dijual berkat sosialisasi dari Dinas Kesehatan pada apotek dan minimarket beberapa hari lalu.

Arjon juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek, tetapi di seluruh tempat yang menjual obat-obatan.

"Ya akan terus kita lakukan pada momen tertentu dan sifatnya random," jelasnya.

Baca juga: BPOM: Ini 3 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Aman

Baca juga: D3 Perpustakaan Universitas Lampung Gelar Lokakarya Kurikulum Pengembangan S-1 Terapan

Sementara Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Rohim Pauzi mengatakan pihaknya bersinergi dengan instansi terkait untuk pantau peredaran obat sirup.

Hal itu dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang aman bagi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan yang menurut putusan Menteri Kesehatan membahayakan.

“Kami sudah menindaklanjuti dengan membuat surat edaran dan alhamdulilah kawan-kawan dari apotek, toko obat semua sudah menindaklanjuti apa yang dimaksud,” ujarnya.

Untuk obat-obat yang beredar dan diduga ada kandungan berbahaya semua sudah diamankan di tempat yang aman.

“Kami masih menunggu perintah selanjutnya apakah nanti di kirim kembali atau dimusnahkan,” ujarnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbaharui daftar obat jenis sirup yang berbahaya dan diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

BPOM mencatat ada tiga obat tak aman karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Seperti yang diketahui, ambang batas cemaran EG adalah 0,5 mg per kg.

Ketiga obat dari jenis sirup yang dicacat BPOM berbahaya itu yakni Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop dan Unibebi Demam Syrup.

Ketiganya merupakan produk dari Universal Pharmaceutical Industries, biasa digunakan untuk pereda batuk.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved