Berita Lampung

Sidak Apotek, Polisi Masih Temukan Obat Sirup Dilarang Beredar di Pringsewu

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika pihaknya menemukan obat sirup dilarang beredar di beberapa apotek Pringsewu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Jajaran Polres Pringsewu saat sidak beberapa apotek di Pringsewu. Sidak apotek, polisi Masih temukan obat sirup dilarang beredar di Pringsewu. 

Rio juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek, tetapi di seluruh tempat yang menjual obat-obatan.

"Ya akan terus kita lakukan pada momen tertentu dan sifatnya random," jelasnya.

Sementara itu, Brigita, Apoteker Kimia Farma Pringsewu, mengatakan, pasca terbitnya surat edaran kementrian kesehatan, pihaknya langsung menarik obat sirup anak yang masuk daftar tarik BPPOM.

Beberapa jenis obat sirup anak yang ditarik tersebut antara lain Termorek, Unibebi dan Novachar.

"Semua obat Jenis sirup sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved