Berita Lampung
Sidak Apotek, Polisi Masih Temukan Obat Sirup Dilarang Beredar di Pringsewu
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika pihaknya menemukan obat sirup dilarang beredar di beberapa apotek Pringsewu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sidak apotek di Pringsewu, aparat kepolisian Polres Pringsewu masih temukan obat sirup yang dilarang beredar.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika pihaknya menemukan obat sirup dilarang beredar di beberapa apotek Pringsewu.
"Dalam kegiatan monitoring di beberapa apotek, kami masih menemukan stok obat sirup yang masuk daftar tarik," kaya Rio saat ditemui Tribun Lampung, Senin (24/10/2022).
"Namun obat tersebut sudah dipisahkan dan tidak dijual belikan lagi," paparnya.
Rio menjelaskan, kegiatan ini guna melakukan monitoring peredaran obat dalam bentuk sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Dari pantauan Tribun Lampung, adapun beberapa apotek yang disambangi di antaranya:
Baca juga: Pj Bupati Mesuji Sulpakar Minta Setop Penjualan dan Penggunaan Obat Sirup Anak
Baca juga: Pemkab Mesuji Akan Gelar Pasar Murah di 7 Kecamatan, Simak Jadwal dan Tempatnya
- Apotek Ibnu Sina Pajaresuk
- Apotek Kimia Farma Pringsewu Timur
- Apotek Pringsewu
- Apotek Agam Farma Pasar Induk Pringsewu
- Swalayan Candra Superstor
Rio juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengimbau pemilik usaha untuk tidak menjual kepada obat sirup tersebut ke masyarakat.
"Bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," jelasnya
Apabila ke depan masih ditemukan ada yang nekat mengedarkan, Rio menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya jika masih ada pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat yang tentunya akan kami proses hukum," ungkapnya.