Berita Lampung

Diskes Tanggamus Lampung Rekom Puskesmas dan Klinik Tidak Beri Resep Obat Sirup  

Dinas Kesehatan Tanggamus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang membahayakan bagi masyarakat.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: soni
Tribun Lampung / Dickey Ariftia
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Selasa (25/10/2022) 

"Sehingga kami juga telah menyampaikan kepada ikatan apoteker Indonesia cabang Tanggamus untuk kesediaan obat sirup ini bisa diganti dengan obat serbuk untuk sementara waktu," ungkapnya.

Selanjutnya Diskes Kabupaten Tanggamus telah melakukan monitoring ke distributor obat. 

Dari hasil monitoring Diskes Tanggamus, distributor obat telah menarik kembali obat berbentuk cair maupun sirup sesuai  surat edaran diskes.

Kemudian, beberapa obat yang diinstruksikan oleh BPOM untuk dikembalikan telah dipisahkan untuk dikembalikan. 

"Jadi artinya Kabupaten Tanggamus saat ini termasuk aman karena tidak menjual obat-obatan berbentuk cair ataupun sirup," ungkap Kabid.

Kabid juga menyampaikan pada 24 Oktober 2022 kemarin Diskes Kabupaten Tanggamus kembali mendapatkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan

Surat itu berisikan, untuk obat yang yang mengandung etilinglikol dan dietilinglikol selain dari rilisan oleh BPOM dapat diresepkan kembali. 

"Jadi pada hari ini distributor obat dapat kembali menjual obat berbentuk sirup terkecuali yang masuk dalam daftar obat yang mengandung bahan berbahaya," terangnya. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved