Berita Lampung

Diskes Tanggamus Lampung Rekom Puskesmas dan Klinik Tidak Beri Resep Obat Sirup  

Dinas Kesehatan Tanggamus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang membahayakan bagi masyarakat.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: soni
Tribun Lampung / Dickey Ariftia
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Selasa (25/10/2022) 

 
Tribunlampung.co.id, Tanggamus -  Dinas Kesehatan Tanggamus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang membahayakan bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Dinas Kesehatan Tanggamus beberapa waktu lalu telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu. (25/10/22). 

Isi surat itu berkaitan dengan obat-obatan berbentuk cair atau sirup yang membahayakan bagi kesehatan anak-anak. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Nasrulloh mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus saat ditemui di kantornya. 

"Dari surat tersebut ada beberapa informasi yang harus segera ditindaklanjuti karena adanya gagal ginjal akut progresif tipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun," ungkapnya. 

Terkait ini Diskes Tanggamus telah melakukan beberapa upaya dan menindaklanjutinya.

"Yang pertama kita membuat surat edaran kepada puskesmas yang ada di Tanggamus nomor 3089/25/2022 tertanggal 19 Oktober tahun 2022," jawabannya. 

Isi surat edaran  berisi tentang penggunaan obat berbentuk cair ataupun sirup. 

Kemudian, Diskes Kabupaten Tanggamus juga memberikan surat edaran kepada fasyankes milik pemerintah maupun swasta. 

Baca juga: Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Digunakan Berdasarkan Hasil Uji BPOM

Baca juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

"Fasyankes itu seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dokter praktek mandiri dan bidan praktek," ungkapnya. 

Selain itu Diskes  Tanggamus memberikan surat edaran yang sama kepada distributor obat, seperti apotek, minimarket, dan juga toko obat. 

Surat edaran itu berisi untuk sementara waktu fasyankes swasta maupun milik pemerintah tidak meresepkan obat berbentuk cair ataupun sirup. 

kebijakan ini berlaku mendapatkan pengumuman resmi dari pemerintah terkait obat tersebut. 

Kemudian surat yang diberikan kepada sarana distribusi obat berisikan, untuk pendistribusian obat bebas terbatas berbentuk cair atau sirup kepada masyarakat. 

Harus menyampaikan kepada masyarakat untuk mengganti atau meminta ulang resep yang mereka dapat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved