Berita Lampung

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp 985 juta Serahkan Diri ke Polsek Trimurjo Lampung Tengah

Pelaku tidak serahkan uang dari 132 orderan sehingga perusahaan rugi Rp 985 juta, diberi kesempatan pelunasan namun tidak disanggupi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi uang. Pelaku AB menyerahkan diri ke Polsek Trimurjo karena tak mampu mengembalikan uang perusahaan yang digelapkan sebesar Rp 985 juta di Lampung Tengah. 

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran yang diterima perusahaan.

"Total tagihan yang tidak diterima perusahaan sejumlah Rp 985.675.049," jelas Kapolsek Trimurjo.

Ia menambahkan, saat pihak perusahaan menanyakan perihal tagihan tersebut pada AB, dia mengaku uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke PT. Sinarmas Distribusi Nusantara.

Baca juga: Seorang Kakek di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindak Asusila pada 2 Anak

Baca juga: Polsek Terusan Nunyai Ringkus Residivis Begal Motor di Lampung Tengah

"Pelaku gunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi," jelas Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, perusahaan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara mengalami kerugian materil sejumlah Rp 985.675.049 dan melaporkan ke Polsek Trimurjo pada Kamis (3/2/2022).

Setelah menerima laporan dari PT. Sinarmas Distribusi Nusantara, Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

Kapolsek menambahkan, saat penyelidikan pelaku dipanggil dan dengan kooperatif memenuhi panggilan polisi.

Dalam pemeriksaan terkait laporan tersebut, saat itu pelaku meminta untuk dilakukan mediasi.

“Pelaku minta mediasi dengan pihak perusahaan dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” kata Kapolsek.

Namun, sambung kapolsek, sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikan uang sebesar Rp 985.675.049.

"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Trimurjo," katanya.

 Kapolsek mengatakan, kini pelaku berikut barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’ tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved