Berita Lampung

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp 985 juta Serahkan Diri ke Polsek Trimurjo Lampung Tengah

Pelaku tidak serahkan uang dari 132 orderan sehingga perusahaan rugi Rp 985 juta, diberi kesempatan pelunasan namun tidak disanggupi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi uang. Pelaku AB menyerahkan diri ke Polsek Trimurjo karena tak mampu mengembalikan uang perusahaan yang digelapkan sebesar Rp 985 juta di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku tindak penggelapan uang perusahaan.

Pelaku penggelapan uang perusahaan yang diamankan Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berinisial AB (33).

Pelaku AB menjabat sebagai sales di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung dan kooperatif menyerahkan diri ke Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah.

AB merupakan warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung yang diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 985.675.049.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/22).

Kapolsek membenarkan kejadian penggelapan uang tersebut yang telah dilaporkan oleh manager perusahaan.

Baca juga: Sempat Lumpuh, Jalinbar Krui-Bengkulu Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Baca juga: Polres Lampung Timur Awasi Peredaran Obat dan Sirup di Apotek 

“Benar, pelaku telah kami amankan atas laporan Aristanto (47) selaku manajer di perusahaan tersebut,” katanya.

AB menjabat sebagai sales PT. Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung yang ada di Jalan Raya Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Dalam penyelesaian kasus, lanjut Kapolsek, pelaku AB kooperatif dengan memenuhi panggilan Polisi.

"Pelaku menyikapi panggilan dan telah dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut," katanya.

Kapolsek Trimurjo mengatakan, dihadapan petugas pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 985.675.049.

"Ia (pelaku) mengaku dana tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolsek.

Mulanya pelaku mengajukan 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan.

"Data tersebut diperoleh berdasarkan rekapan catatan tagihan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung sejak 4 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, barang- barang tersebut dikirim sesuai pesanan dengan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved