Berita Lampung
BKSDM Pesawaran Tunggu Pusat terkait Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023
BKSDM Kabupaten Pesawaran belum membicarakan kembali perihal surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - BKSDM Pesawaran masih menunggu instruksi selanjutnya dari pusat terkait penghapusan tenaga honorer.
Kabid Pengembangan SDM BKSDM Kabupaten Pesawaran, Widiantoro mengatakan, terkait penghapusan tenaga honorer merupakan kewenangan pusat.
BKSDM Kabupaten Pesawaran belum membicarakan kembali perihal surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat dijabat Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
"Terkait aturan yang mengacu pada surat edaran dari Menpar RB, kita belum mendapat instruksi," ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Pihaknya masih belum bisa memastikan apakah akan berlanjut dan diimpelentasikan tahun 2023 sesuai surat edaran.
Baca juga: Detik-Detik Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang hingga Tidur dengan 8 Tahanan
Baca juga: Unggah Foto Terakhir Bersama Happy Asmara, Denny Caknan: Cinta Tidak Harus Memiliki
Namun, BKSDM saat ini telah melakukan pendataan pada tenaga honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Pesawaran.
"Dan sudah selesai dalam pendataan tersebut pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu" ucap Widiantoro kepada Tribun Lampung.
Dimana seluruh tenaga honorer yang ada di Kabupaten Pesawaran berjumlah 2.437 orang.
Tersebar pada Dinas, Badan, dan Kecamatan.
Seluruh tenaga honorer sudah didatakan sebagai tindak lanjut dari hal tersebut.
Ia menilai, 75 persen tenaga honorer membantu tugas-tugas pegawai PNS.
"Namun meski begitu kita kan masih menunggu kedepannya seperti apa dan belum bisa memastikan sendiri" ucap dia.
Dimana kewenangan BKSDM saat ini masih dalam pendataan pegawai honorer.
"Dan belum kembali mendapatkan instruksi selanjutnya dari pusat," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
