Sidang Polisi Tembak Polisi
Breaking News - Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Rudi Suryanto Tenang Saat Ditangkap
Sidang ketiga kasus pembunuhan polisi tembak polisi di Lampung Tengah digelar di ruang sidang utama garuda, Pengadilan Negeri Lampung Tengah
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
"Pakaian yang dikenakan saat terdakwa piket ialah seragam tugas lengkap dan senjata selalu melekat kepada terdakwa," katanya.
Aiptu Sri Waluyo mengatakan, terdakwa melakukan penembakan di luar pagar tanpa masuk rumah.
Aiptu Sri Waluyo menyatakan tidak pernah menanyakan perihal kasus kepada keluarga
Ia mengatakan, ia hanya pernah mendengar penyebab konflik bermula dari korban yang menceritakan aib terdakwa.
Aiptu Sri Waluyo menjelaskan, ia tidak mengetahui permasalahan awal lantaran tidak pernah satu lokasi dinas dengan korban.
Menurut Aiptu Sri Waluyo, keduanya antara terdakwa dan korban terlihat akrab di mata jajaran polres, terlebih pernah satu tim dalam kegiatan olahraga sepak bola.
Sidang dimulai saat hakim ketua beserta dua hakim anggota tiba pukul 12.00 WIB.
Adapun tim jaksa penuntut umum yang hadir pada persidangan tersebut ialah Ria Sulistiowati, adapu penasehat hukum terdakwa adalah Devanaldhi Duta A.P.
Sidang dipimpin hakim Achmad Iyud Nugraha, yang beranggotakan Restu Ikhlas dan dan Anggoro.
Sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ria Sulistiowati mengatakan, sidang kedua kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto telah dilaksanakan pada Rabu (19/10/22) lalu.
Ia mengatakan, dalam kasus ini telah diperiksa 24 saksi, dan dalam persidangan ini nanti semuanya akan hadir.
Ria mengatakan, persidangan kedua dinyatakan pending oleh Hakim Ketua yang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Oktober, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.
"Dari sidang kedua ini telah menghadirkan 7 dari 24 saksi, sidang selanjutnya akan menghadirkan 5 orang saksi dari pihak yang telah melakukan penangkapan dan pihak inafis," katanya kepada Tribun Lampung saat diwawancarai setelah persidangan.
"Salah satu dari 7 saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini adalah saudari Ety selaku istri korban," katanya