Berita Lampung

Tekab 308 Polsek Talang Padang Ringkus Pelaku Curatranmor di Gisting Tanggamus

Tekab 308 Polsek Talang Padang  Polres Tanggamus ringkus pelaku curatranmor (pencurian dengan pemberatan sepeda motor

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan oleh Tekab 308 Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Tekab 308 Polsek Talang Padang ringkus pelaku curatranmor di Gisting Tanggamus. 

Namun ketika korban hendak pulang, ia mendapat kunci gubuknya dalam keadaan sudah rusak. 

Kemudian, selain kunci gubuk miliknya yang rusak pintu gubuk miliknya pun sudah dalam keadaan terbuka. 

Setelah melihat hal tersebut, korban langsung memeriksa ke dalam gubuk.

Kemudian, ia mendapat motor miliknya telah raib dari dalam gubuk tersebut dan ia melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya. 

"Setelah bertanya-tanya kepada warga sekitar kebun dan tidak menemukan motornya sehingga korban melapor ke Polsek Talang Padang," katanya. 

Akibat kehilangan sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. 

Saat ini tersangka dan juga barang bukti telah ditahan di Mapolsek Talang Padang guna penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved