Berita Lampung
Tekab 308 Polsek Talang Padang Ringkus Pelaku Curatranmor di Gisting Tanggamus
Tekab 308 Polsek Talang Padang Polres Tanggamus ringkus pelaku curatranmor (pencurian dengan pemberatan sepeda motor
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Namun ketika korban hendak pulang, ia mendapat kunci gubuknya dalam keadaan sudah rusak.
Kemudian, selain kunci gubuk miliknya yang rusak pintu gubuk miliknya pun sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah melihat hal tersebut, korban langsung memeriksa ke dalam gubuk.
Kemudian, ia mendapat motor miliknya telah raib dari dalam gubuk tersebut dan ia melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya.
"Setelah bertanya-tanya kepada warga sekitar kebun dan tidak menemukan motornya sehingga korban melapor ke Polsek Talang Padang," katanya.
Akibat kehilangan sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Saat ini tersangka dan juga barang bukti telah ditahan di Mapolsek Talang Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )