Kasus Uang Palsu di Lampung

8 Anggota Sindikat Uang Palsu di Mesuji Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Delapan sindikat uang palsu di Mesuji Lampung melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Polres Mesuji mengekspos hasil ungkap kasus peredaran uang palsu jaringan nasional, Kamis (27/10/2022). Sebanyak delapan anggota sindikat uang palsu di Mesuji Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sebanyak delapan orang anggota sindikat peredarab uang palsu yang berhasil diamankan Polres Mesuji Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap ancaman hukuman penjara itu saat menggelar ekspos ungkap kasu uang palsu di Polres Mesuji, Kamis (27/10/2022).

Menurut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, delapan tersangka yang diamankan itu memiliki peran masing-masing. 

"Dari 11 tersangka itu, saat ini yang baru tertangkap ada delapan orang. Mereka terkena hukuman pada aturan Undang-undang (UU) Republika Indonesia (RI) tentang Mata Uang," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra mengatakan, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Serta Pasal 36 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Baca juga: Orang Tua Tak Mampu Beli Beras, 9 Anak di Bandar Lampung Sering Nangis Kelaparan

Baca juga: 13.524 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Diamankan Polres Mesuji Lampung

Adapun ancaman pidana karena telah memalsukan uang itu penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Kemudian bagi yang mengedarkan uang palsu hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. 

"Pengungkapan (kasus uang palsu di Lampung) itu dilakukan karena hasil koordinasi juga dengan badan koordinasi pemberantasan uang rupiah palsu," jelasnya. 

8 Tersangka Tertangkap Mulai dari Mesuji hingga Jawa Tengah

Sebanyak delapan orang diamankan Polres Mesuji Lampung terlibat kasus peredaran uang palsu.

Pengungkapan perkara uang palsu ini, menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bermula dari penangkapan di wilayah hukum Polres Mesuji.

Kemudian Polres Mesuji mengembangkan kepada tersangka uang palsu yang berdomisili di tiga wilayah Pulau Jawa. Yaitu Banten, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).

Alhasil Satreskrim Polres Mesuji membongkar kasus uang palsu dan berhasil mengamankan delapan tersangka.

"Jadi dari hasil pengembangan kasusnya hingga diamankan ini ada delapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose pengungkapan kejahatan uang palsu, Kamis (27/10/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved