Kasus Uang Palsu di Lampung
BI Ungkap Ciri 13.524 Lembar Uang Palsu yang Disita Polisi di Mesuji Lampung
BI Provinsi Lampung membeberkan perbedaan 13.524 lembar uang palsu yang diamankan Polres Mesuji Lampung dengan uang asli.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung mengungkap ciri uang palsu yang berhasil disita polisi jajaran Polres Mesuji.
BI Provinsi Lampung membeberkan perbedaan 13.524 lembar uang palsu yang diamankan Polres Mesuji Lampung dengan uang asli.
Diketahui dalam ekspos keberhasilan ungkap kasus uang palsu Polres Mesuji juga dihadiri dari pihak BI Lampung, Kamis (27/10/2022).
Kehadiran pihak BI Provinsi Lampung sekaligus untu menyosialisasikan perbedaan antara uang palsu dan uang asli.
Menurut pihak BI Provinsi Lampung Toni Nurcahyo, uang palsu dan uang asli itu dapat dibedakan dari sisi kecerahan warna, tanda gambar air, dan benang pengaman.
"Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mengetahuinya, ya paling tidak langkah paling dasar itu tiga D, yakni diterawang, diraba dan diilihat," ujarnya.
Baca juga: Orang Tua Tak Mampu Beli Beras, 9 Anak di Bandar Lampung Sering Nangis Kelaparan
Baca juga: 13.524 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Diamankan Polres Mesuji Lampung
Perbedaan lainya, menurut Toni Nurcahyo, dari tekstur permukaan kertas, kualitas jenis kertas dan metode pencetakannya.
Sehingga meskipun uang palsu terlihat sama dengan uang asli, tetap ada perbedaannya.
Toni Nurcahyo mengungkapkan, bahwa bahan uang asli tidak sembarangan. Karena terbuat dari uang kertas serat kapas.
Sehingga jika diraba, dan diterawang akan menimbulkan efek yang berbeda dibandingkan dengan uang palsu.
Selain itu, watermark pada uang palsu dapat dikenali.
Sebab uang kertas asli memiliki gambar pahlawan, logo BI dan ornamen tertentu yang akan terlihat apabila diterawang.
Kemudian gambar tersembunyi multiwarna dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Kode tuna netra berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba.
Pihak BI sendiri membawa alat khsusus pengecekan uang palsu.
Uang asli saat dilakukan pengecekan terlihat jelas serat garis pada uang asli.
Sedangkan pada uang palsu tersebut saat dilihat menggunakan alat nampak pecah dan tak terlihat garis-garis pada uang kertas palsu.
8 Tersangka Tertangkap Mulai dari Mesuji hingga Jawa Tengah
Sebanyak delapan orang diamankan Polres Mesuji Lampung terlibat kasus peredaran uang palsu.
Pengungkapan perkara uang palsu ini, menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bermula dari penangkapan di wilayah hukum Polres Mesuji.
Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Siapkan 300 Dosis Vaksin Gratis untuk Cegah Rabies
Baca juga: Banjir di Lampung Selatan Akibatkan 3 Kakak Beradik Tenggelam, 2 Meninggal Dunia
Kemudian Polres Mesuji mengembangkan kepada tersangka uang palsu yang berdomisili di tiga wilayah Pulau Jawa. Yaitu Banten, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).
Alhasil Satreskrim Polres Mesuji membongkar kasus uang palsu dan berhasil mengamankan delapan tersangka.
"Jadi dari hasil pengembangan kasusnya hingga diamankan ini ada delapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose pengungkapan kejahatan uang palsu, Kamis (27/10/2022).
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, ada tiga tersangka lain yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pandra menceritakan awal penangkapan tersangka di Kabupaten Mesuji.
Kemudian berlanjut penangkapan di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Berkembang lagi melakukan penangkapan di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengungkapkan inisial tersangka, yaitu inisial S dan S. Keduanya yang diamankan dari Kabupaten Mesuji.
Tersangka lainya ada R dan S ditangkap saat berada di Serang Banten.
Kemudian tersangka inisial J yang tertangkap di wilayah Karawang Jawa Barat.
Selain J, petugas juga menangkap pelaku P di Bandung Provinsi Jawa Barat.
Terakhir tersangka dengan inisial T dan T di Semarang Jawa Tengah.
13.524 Lembar Uang Palsu Berhasil Disita
Satreskrim Polres Mesuji menggelar ekspos ungkap kasus uang palsu di Kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (27/10/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hadir dalam ekspos ungkap kasus uang palsu di Polres Mesuji. Juga dari pihak Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung Toni Nurcahyo.
Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara, dan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengekspos ungkap kasus uang palsu itu.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Polres Mesuji berhasil mengamankan 13.524 lembar uang palsu.
"Kita bicara uang palsu ya jadi kita hitung lembarannya saja dari 13.524 lembar itu uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Lembaran uang palsu yang diamankan itu, awalnya hanya sebanyak 5.221 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Berikutnya berhasil mengamankan lagi sebanyak 5.331 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Tentunya pengungkapan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya peredaran uang paslu," jelasnya.
Selanjutnya ditindaklanjuti melaporkan ke Polres Mesuji, dengan respon cepat Polres Mesuji dapat mengungkap kasus ini.
Diketahui polisi membongkar kasus uang palsu di Lampung yang nominalnya menyerupai uang senilai miliaran rupiah.
Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku yang selama ini mengedarkan uang palsu di Lampung.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, polisi menangkap delapan orang pelaku yang diduga mengendarkan uang palsu yang jumlahnya senilai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus uang palsu di Lampung yang dibongkar Polres Mesuji bermula dari laporan adanya setoran uang palsu yang disetorkan melalui mesin ATM.
Karena uang tersebut palsu maka mesin ATM tidak dapat memprosesnya.
Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya bisa membongkar adanya uang palsu yang mencapai 13 ribu lembar yang total nilainya menyerupai uang miliaran rupiah.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)