Berita Terkini Artis
Gegara Dipenjara, Nikita Mirzani Sembelit dan Susah BAB
Kabar Nikita Mirzani mogok makan hingga susah BAB itu disampaikan sang manajer, Dea Hanifah.
Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sementara Nikita Mirzanin berteriak menumpahkan emosi di ruangan Kejaksaan Negeri Serang hingga mengundang , Selasa (25/10/2022).
"Kalian jahat, kalian dibayar berapa."
"Emang siapa Dito Mahendra itu?" seru Nikita dengan suara keras.
Pantauan TribunBanten.com saat berada di lokasi, sekitar pukul 18.00 WIB terdengar suara diduga Nikita Mirzani teriak-teriak di dalam ruangan Kejaksaan Negeri Serang.
Tampak dari ruangan tempat Nikita diperiksa, Fahmi Bahcmid selaku kuasa hukum keluar dari ruangan.
Setelah itu sejumlah petugas kepolisian perempuan (Polwan) yang berada di ruang tunggu masuk ke ruangan.
Beberapa menit kemudian, Nikita Mirzani tampak tidak terdengar kembali suaranya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-persiapkan-surat-wasiat-untuk-ketiga-anaknya-dan-adiknya.jpg)