Berita Lampung

Kepala cabang BNI di Bandar Lampung Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

Laporan dugaan tindak pidana penipuan Kepala cabang BNI di Bandar Lampung diterima dengan tanda bukti laporan LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Juwanda (kiri) warga Metro, Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung, laporkan pimpinan cabang BNI atas kasus dugaan penipuan Rp 1 Miliar. 

Menurutnya, fee bagi hasil akan diterima paling cepat 1 Minggu setelah dana tersebut dicairkan.

Namun, sebelum waktu yang dijanjikan cair terlapor DSA meminta transfer uang lagi karena ada yang ingin mengajukan dana pinjaman. 

Lagi-lagi terlapor menyakinkan korban bahwa akan memberikan fee berikut dananya sekaligus.

Baca juga: Aurel Hermansyah Minta Atta Halilintar Pulangkan ke Rumah Orang Tuanya

Baca juga: Tanah Longsor Terjang 2 Rumah di Panjang Bandar Lampung, 1 Korban Alami Luka

Kenyataannya, lanjut Juwanda, uang fee yang diharapkan tidak kunjung diberikan oleh terlapor. 

Sampai saat ini, sejak transaksi terakhir pada Februari 2020, pelaku pun tetap tidak membayarkan uang titipan berikut fee yang dijanjikan.

"Begitu saya tagih dia beralasan sedang di luar kota. Untuk transaksi sudah beberapa kali dengan total Rp 1.048.000.000," kata Juwanda.

Usaha penagihan yang dilakukan Juwanda tak kunjung membuahkan hasil. 

Menurutnya terlapor justru hanya memberikan janji janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan.

"Kalau ada itikad baik nya untuk mengembalikan uang, saya terima. Tapi sampai saat ini belum," kata Juwanda.

Sementara Bank BNI Tanjung Karang menyatakan tak pernah mengeluarkan keluarkan program dana talangan.

Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Imam Bustami.

Karena itu, Imam menegaskan, perkara dugaan penipuan tersebut murni dilakukan oleh perseorangan dan tidak ada kaitannya dengan Bank BNI.

Imam menjelaskan mengenai posisi atau jabatan terlapor DSA di Bank BNI.

"Bukan kepala cabang, tetapi pemimpin cabang pembantu BNI Antasari," kata Imam.

Kendati demikian, Imam enggan mengomentari perihal laporan polisi yang dibuat pelapor, Juwanda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved