Berita Lampung

Polsek Sekampung Lampung Timur Selesaikan Perkara Penggelapan secara Restoratif Justice

Polsek Sekampung Polres Lampung Timur selesaikan perkara penggelapan jabatan dengan restoratif justice.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Polsek Sekampung Polres Lampung Timur selesaikan perkara penggelapan jabatan secara restoratif justice. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Sekampung Polres Lampung Timur selesaikan perkara penggelapan jabatan secara restoratif justice.

Adapun perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diselesaikan secara restoratif justice oleh Polsek Sekampung Polres Lampung Timur di sebuah pabrik penggilingan di Kecamatan Sekampung. 

Kapolsek Sekampung Polres Lampung Timur, Iptu Rud mengatakani, pihaknya menyelesaikan permasalahan tersebut melalui restoratif justice. 

"Itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan pada di salah satu Kecamatan Sekampung," katanya, Kamis (27/10/2022). 

Iptu Rudi menjelaskan, hal tersebut terkuak setelah Polisi menerima laporan dari korban.

"Jadi pada Minggu (02/10/2022) malam, salah seorang pekerja menanyakan kepada salah seorang mandor tentang tahu atau tidaknya bahwa ada sebuah mobil yang mengangkut beras dan menir," ungkapnya. 

Baca juga: 500 Rumah di Padang Cermin Pesawaran Terendam Banjir, Sungai Way Ratai Meluap

Baca juga: Tanah Longsor Terjang 2 Rumah di Panjang Bandar Lampung, 1 Korban Alami Luka

Karena si mandor tak tahu, lalu si mandor melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik pabrik. 

"Si mandor kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemilik pabrik yang merupakan korban," katanya. 

Setelah mendengar informasi tersebut, kemudian korban menanyakan kepada AC terkait hal itu. 

"Si AC ini merupakan pemegang kunci di pabrik tersebut," ucap Iptu Rudi. 

Saat ditanyai terkait hal tersebut, AC menjawab tidak adanya muatan beras dan menir. 

Lalu, sang pemilik menelpon salah seorang pelanggan, guna memastikan kejadian tersebut. 

"Lalu, kemudian diketahui adanya pembelian 30 karung beras dan 12 karung menir dengan berat masing-masing 50kg," paparnya. 

Dari kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekampung

"Korban atau pemilik pabrik tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 15.750.000," lanjutnya. 

Lalu, setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka AC, pada Selasa (27/10/2022), korban mencabut laporannya. 

"Kemudian, baik korban dan tersangka melakukan mediasi dan mengajukan permohonan Restorative Justice," katanya. 

"Akhirnya, kesepakatan antara mereka menemui hasil dan selanjutnya mereka melakukan kesepakatan untuk berdamai," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved