Lampung Tengah

Reses Tahap I Anggota Komisi III DPRD Lamteng Dapati Jembatan Way Billu di Buyut Ilir Kembali Rusak 

Padahal, pembangunan jembatan Way Billu di Kampung Buyut Ilir itu baru diserahterimakan satu pekan ini.

Reses Tahap I Anggota Komisi III DPRD Lamteng Dapati Jembatan Way Billu di Buyut Ilir Kembali Rusak  - Sidak1.jpg
Tribunlampung.co.id/fajar Ihwani Sidiq
Anggota Komisi III DPRD Lamteng Indra Jaya meninjau kondisi jembatan Way Billu di Kampung Buyut Ilir yang masih ada kerusakan meskipun baru selesai di bangun, Rabu (25/10/2022)
Reses Tahap I Anggota Komisi III DPRD Lamteng Dapati Jembatan Way Billu di Buyut Ilir Kembali Rusak  - Sidak2.jpg
Tribunlampung.co.id/fajar Ihwani Sidiq
DPRD Lampung Tengah sidak jembatan Way Billu yang rusak diterpa hujan lebat. 

Namun sayang, baru seminggu di serahterimakan dan dipergunakan oleh warga untuk melintas, tanggul penahan Tanah sudah ambrol akibat hujan lebat bulan Oktober ini.

Indra Jaya mengatakan, pembangunan Jembatan Way Bileu di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tidak selayaknya dibangun dengan asal-asalan.

"Peran dan fungsi jembatan ini sangat penting, maka pembangunannya harus maksimal," katanya.

Bagaimana tidak, sambungnya, banyak kendaraan yang terhambat atas kerusakan jembatan dan harus memutar untuk mencapai tujuan.

Indra Jaya mengatakan, didapati dinding penahan tanah jembatan Provinsi Lampung yang baru seminggu berstatus Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) ini, ambrol.

Sedangkan, lanjutnya, anggaran pembangunan jembatan provinsi ini hampir mencapai Rp 5 miliar yang diketahui dikerjakan oleh CV Bangun Karya Sakti dari Bandar Lampung.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono menilai pengerjaan jembatan asal-asalan.

"Pengerjaannya terlihat asal-asalan. Pengawasannya juga kurang. Kita akan cek langsung ke lapangan," katanya.

Terkait langkah yang akan dilakukan DPRD Lampung Tengah, sambung Sumarsono, pihaknya akan berkirim surat kepada Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Lampung.

"DPRD akan mengambil langkah dengan mengirim surat ke provinsi agar diperbaiki," katanya.

Untuk sementara, sambung Sumarsono, pihaknya belum bisa mengambil tindakan melaporkan ke aparat penegak hukum karena masih dalam masa perawatan, tepatnya enam bulan masa perawatan.

Berdasarkan penelusuran di LPSE Lampung, jembatan penghubung Kecamatan Gunungsugih-Kotagajah ini dikerjakan CV Bangun Karya Sakti dengan nilai kontrak Rp 4, 87 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved