Kasus Uang Palsu di Lampung
Sindikat Uang Palsu Terbongkar dari Laporan Pengusaha ATM Mini di Mesuji Lampung
Ketika itu korban di Mesuji setor tunai, uangnya mendapat penolakan dari mesin ATM. Korban awalnya tidak tahu bila yang disetorkan itu uang palsu
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kasus uang palsu sebanyak 13.524 lembar di Mesuji Lampung terbongkar dari penolakan setoran tunai di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM BRI.
Ketika itu korban di Mesuji yang setor tunai, uangnya mendapat penolakan dari mesin ATM BRI. Korban awalnya tidak tahu bila yang disetorkan lewat mesin ATM itu uang palsu.
Sehingga korban melapor ke pihak bank BRI di Simpang Pematang, Mesuji Lampung. Uang yang ditolak mesin ATM BRI dinyatakan sebagai uang palsu oleh pihak bank.
Maka pengungkapan sindikat uang palsu ini berawal dari korban di Mesuji yang menyetorkan uang ke setoran tunai ATM BRI.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengatakan, korban lantas membuat laporan polisi atas uang palsu yang berada di tangannya.
"Setelah mengetahui uang tersebut palsu dari pihak bank, maka korban langsung membuat laporan kepolisian di Polsek Simpang Pematang," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mewakili Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Orang Tua Tak Mampu Beli Beras, 9 Anak di Bandar Lampung Sering Nangis Kelaparan
Baca juga: 8 Tersangka Uang Palsu Tertangkap di Mesuji Lampung, Banten, Jabar dan Jateng
Korban, lanjut Fajrian, menerima uang palsu dari tersangka S.
Korban merupakan pengusaha ATM Mini di wilayah Mesuji Lampung.
Ketika itu tersangka S melakukan transaksi transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp 5 juta lewat ATM Mini milik korban.
Korban yang tidak tahu bila uang itu palsu melayani transfer uang itu.
Ironisnya diketahui sebagai uang palsu, saat korban ingin menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta itu ke ATM BRI dan ditolak mesin ATM.
8 Tersangka Ditangkap Mulai dari Mesuji Lampung hingga Jawa Tengah
Sebanyak delapan orang diamankan Polres Mesuji Lampung terlibat kasus peredaran uang palsu.
Pengungkapan perkara uang palsu ini, menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bermula dari penangkapan di wilayah hukum Polres Mesuji.
Kemudian Polres Mesuji mengembangkan kepada tersangka uang palsu yang berdomisili di tiga wilayah Pulau Jawa. Yaitu Banten, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).
Alhasil Satreskrim Polres Mesuji membongkar kasus uang palsu dan berhasil mengamankan delapan tersangka.
"Jadi dari hasil pengembangan kasusnya hingga diamankan ini ada delapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose pengungkapan kejahatan uang palsu, Kamis (27/10/2022).
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, ada tiga tersangka lain yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pandra menceritakan awal penangkapan tersangka di Kabupaten Mesuji.
Kemudian berlanjut penangkapan di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Baca juga: Banjir di Lampung Selatan Akibatkan 3 Kakak Beradik Tenggelam, 2 Meninggal Dunia
Baca juga: Breaking News Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu Miliaran di Mesuji Lampung
Berkembang lagi melakukan penangkapan di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengungkapkan inisial tersangka, yaitu inisial S dan S. Keduanya yang diamankan dari Kabupaten Mesuji.
Tersangka lainya ada R dan S ditangkap saat berada di Serang Banten.
Kemudian tersangka inisial J yang tertangkap di wilayah Karawang Jawa Barat.
Selain J, petugas juga menangkap pelaku P di Bandung Provinsi Jawa Barat.
Terakhir tersangka dengan inisial T dan T di Semarang Jawa Tengah.
13.524 Lembar Uang Palsu Diamankan
Satreskrim Polres Mesuji menggelar ekspos ungkap kasus uang palsu di Kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (27/10/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hadir dalam ekspos ungkap kasus uang palsu di Polres Mesuji. Juga dari pihak Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung Toni Nurcahyo.
Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara, dan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengekspos ungkap kasus uang palsu itu.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Polres Mesuji berhasil mengamankan 13.524 lembar uang palsu.
"Kita bicara uang palsu ya jadi kita hitung lembarannya saja dari 13.524 lembar itu uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Lembaran uang palsu yang diamankan itu, awalnya hanya sebanyak 5.221 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Berikutnya berhasil mengamankan lagi sebanyak 5.331 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Tentunya pengungkapan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya peredaran uang paslu," jelasnya.
Selanjutnya ditindaklanjuti melaporkan ke Polres Mesuji, dengan respon cepat Polres Mesuji dapat mengungkap kasus ini.
Diketahui polisi membongkar kasus uang palsu di Lampung yang nominalnya menyerupai uang senilai miliaran rupiah.
Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku yang selama ini mengedarkan uang palsu di Lampung.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, polisi menangkap delapan orang pelaku yang diduga mengendarkan uang palsu yang jumlahnya senilai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus uang palsu di Lampung yang dibongkar Polres Mesuji bermula dari laporan adanya setoran uang palsu yang disetorkan melalui mesin ATM.
Karena uang tersebut palsu maka mesin ATM tidak dapat memprosesnya.
Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya bisa membongkar adanya uang palsu yang mencapai 13 ribu lembar yang total nilainya menyerupai uang miliaran rupiah.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)