Berita Lampung

Komisi II DPRD Metro Pertanyakan Regulasi Penerima Bantuan Sosial

Fahmi Anwar mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan sosial karena kurangnya sosialisasi yang diberikan pemkot.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait regulasi penerima bantuan sosial. 

Penerimanya pun harus diverifikasi dengan baik, sehingga tepat sasaran.

“Ya kita imbau Dinas Sosial untuk dapat validasi data,"

"Gak selamanya keluarga prasejahtera selamanya akan seperti itu,"

"Pasti nanti akan ada pembaharuan dan perubahan data,"

Baca juga: Stok Pupuk Subsidi untuk Petani di Lampung Capai 29.144 Ton

Baca juga: Akibat Banjir, 1.140 Hektar Tanaman Padi di Lampung Dilaporkan Gagal Panen

"Jika tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, ya digantikan dengan yang memang berhak menerima,” ujarnya.

Menurutnya, apabila faktanya hari ini penerima PKH tidak memenuhi persyaratan maka harus digantikan kepada orang yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

Pihaknya  juga meminta adanya pengawasan di tingkat masyarakat.

Sehingga masyarakat juga akan mengetahui siapa saja yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah.

“Memang diperlukan adanya evaluasi dan validasi data setiap tahunnya,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved