Berita Lampung
Tak Miliki Failitas, Tilang Elektronik Belum Bisa Diterapkan di Lampung Tengah
Kasat Lantas Lampung Tengan AKP Ipran mengungkapkan, tilang elektronik belum bisa diterapkan di wilayahnya karena belum memiliki sarana dan prasarana.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) belum dapat menerapkan tilang elektronik di Lampung Tengah.
Kasat Lantas Lampung Tengan AKP Ipran mengungkapkan, tilang elektronik belum bisa diterapkan di wilayahnya karena belum memiliki sarana dan prasarana yang mendukung.
"Wilayah Kabupaten Lampung Tengah belum memiliki sarana prasarana tilang elektronik (ETLE) baik yang stasioner maupun yang mobile," kata AKP Ipran mewakili AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/10/2022).
Walau demikian, AKP Ipran mengaku akan fokus dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.
Yakni dengan mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan mentaati peraturan lalulintas yang berlaku.
"Diharapkan masyarakat membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbaunya.
Baca juga: Kakam di Lampung Tengah Dipenjara Gegara Pakai Dana Desa Buat Keuntungan Pribadi
Baca juga: Puslitbang Polri Teliti Penerapan Restorative Justice di Lampung Tengah
AKP Ipran mengakui bila semua kebijakan yang berbasis elektronik akan dilaksanakan dengan mengikuti instruksi Kapolri.
"Terlebih ini untuk kebaikan institusi Polri,” katanya.
Karena kebijakan tilang elektronik tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas.
Sat Lantas Polres Lampung Tengah siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual dan lebih mengedepankan Tilang Elektronik.
Namun, AKP Ipran selaku Kasat Lantas mengatakan bahwa untuk saat ini wilayah Lampung Tengah belum memenuhi syarat untuk laksanakan ETLE stasioner maupun mobile.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)