Berita Lampung
BKPSDM Lampung Utara Mencatat Ada 5.522 Tenaga Honorer K2 dan Non ASN
Berdasarkan data BKPSDM, tercatat sebanyak 5.522 tenaga honorer K2 dan non ASN yang ada di Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara lakukan pendataan tanaga honorer K2 dan non ASN di wilayah setempat.
BKPSDM mengumpulkan data pegawai yang tercatat dalam sistem atau aplikasi pusat pada proses pendataan pegawai non ASN dan honorer K2 di Lampung Utara.
Berdasarkan data BKPSDM, tercatat sebanyak 5.522 tenaga honorer K2 dan non ASN yang ada di Lampung Utara.
Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hairul Fadila mengatakan, 5.522 pegawai terdiri dari 5.113 orang non aparatur sipil negara dan 409 tenaga honorer K2.
"Jadi itu terdiri dari honorer maupun kategori dua (K2), jumlah totalnya ada 5.522 orang," ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Merujuk data BKPSDM, sampai dengan saat ini telah ada 5.522 yang masuk dalam aplikasi.
Baca juga: Erina Gudono Romantis Kaesang Takut Lepas, Unggah Foto Prewedding Terbaru
Baca juga: Hasil Chelsea vs Brighton, Pelatih Roberto De Zerbi Sebut 2 Pemain The Blues Mati Kutu
Baik yang terdata sebagai eks K2 maupun yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Tujuan utama pendataan pegawai non-ASN bukan untuk diangkat menjadi ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K.
Melainkan hanya pendataan biasa.
“Jadi, pendataan pegawai non-ASN ini jangan disalahartikan untuk pengangkatan sebagai ASN/P3K,"
"Ini hanya untuk mengetahui berapa total pegawai non-ASN di seluruh Indonesia termasuk Lampung Utara,” katanya.
Proses pendataan dilakukan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Lampung Utara.
Dasar pendataan dilandasi surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Dijelaskan, bahwa hanya terdapat dua jenis kepegawaian.
Yaitu ASN dan P3K terhitung sejak tanggal 23 November 2023 mendatang.
Hanya yang dianggap memenuhi persyaratan saja yang dapat mengikuti pendataan.
Persyaratan di antaranya telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, memiliki bukti pembayaran honorarium baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Jika tidak memenuhi persyaratan, maka data mereka tidak dapat masuk ke dalam sistem,” katanya.
Diketahui, banyak pegawai non ASN di Lampung Utara yang tidak memiliki bukti pembayaran honorarium.
Akibatnya, kesan tebang pilih berkembang di masyarakat terkait proses pendataan.
Padahal, yang menolak bukanlah BKPSDM, melainkan langsung dari sistem.
“Tapi, untuk yang tidak dapat masuk ke dalam sistem, tetap akan kami data setelah pendataan ini berakhir,"
"Nantinya, kami akan meminta arahan dari Pemerintah Pusat mengenai langkah apa yang akan ditempuh terkait hal ini,” jelasnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega mengaku, telah memanggil BKPSDM terkait keluhan seputar banyaknya pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan.
Meskipun tujuan pendataan bukan untuk merubah status, namun setidaknya ikut didata.
“Untuk pegawai non-ASN yang sudah masuk datanya berjumlah sekitar 5.000-an orang, sedangkan yang belum terdata diperkirakan jumlahnya juga tidak sedikit,” tuntasnya..
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)