Berita Lampung
BPS Provinsi Lampung Sisir Tunawisma di Bandar Lampung Sabtu Malam, Lakukan Pendataan Regsosek
Kepala BPS Provinsi Lampung Endang Retno Sri Subiyandani mengatakan, kegiatan Regsosek dilakukan pada malam ini secara serempak nasional
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung-Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung melakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada warga tunawisma di Bandar Lampung, pada Sabtu (29/10/2022) malam.
Kepala BPS Provinsi Lampung Endang Retno Sri Subiyandani mengatakan, kegiatan Regsosek dilakukan pada malam ini secara serempak nasional.
"Regsosek pada malam ini khusus mendata para tunawisma dan juga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," kata Endang dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (30/10/2022).
BPS, kata Endang, telah memetakan beberapa titik yang biasa banyak tunawisma di Bandarlampung.
Menurutnya, pendataan ini dilakukan guna mengetahui jumlah tunawisma yang tidak bertempat tinggal dan tidak memiliki keluarga, khususnya yang menjadikan kawasan publik sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Hantoni Hasan Blusukan Temui Warga dalam Gerakan Nasional PKS Menyapa
Baca juga: Gegara Truk Mogok Jalinbar Pesawaran Macet 3 Jam, Antrian Mengular hingga 4 KM
Pendataan ini dilakukan dalam waktu semalam dengan menyisir tempat-tempat yang sering digunakan tunawisma berteduh di malam hari antara lain, ruko, pasar, terminal, dan pelabuhan.
Sejumlah titik pendataan regnosek tunawisma di Bandarlampung, yakni Tanjungkarang Pusat, Kemiling, Panjang, Kedaton, Rajabasa, Telukbetung, dan bebera tempat lainnya.
Para petugas melakukan pendataan pada pukul 21.00 WIB hingga menjelang pagi hari dan titik kumpul di Enggal Bandarlampung.
Sementara Kepala BPS Kota Bandar Lampung, Akhmad Nasrudin menjelaskan, kegiatan Regsosek malam dilakukan oleh petugas sebanyak 30 orang.
"Satu tim terdiri dari enam orang. Empat orang petugas sensus dan di kawal dua orang petugas keamanan dari TNI, Polri dan Pol PP," kata Akhmad Nasrudin.
Regsosek tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BPS mulai tanggal 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)