Berita Lampung

Pemprov Lampung Janji UMP 2023 Naik, Tahun Ini Cuma Naik Rp 8.484,61

Kepastian adanya kenaikan UMP tahun 2023 disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan (tengah) saat diwawancara Tribunlampung.co.id terkait UMP tahun 2023,, Senin (31/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung janjikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023.

Namun, Pemprov Lampung belum memberikan angka kenaikan UMP Lampung tahun 2023.

Kepastian adanya kenaikan UMP tahun 2023 disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.

"Naik, pasti ada," ujar Qodratul, Senin (31/10/2022).

Qodratul menjelaskan, proses dari penetapan upah minimum tahun 2023 direncanakan bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Diketahui, PP tersebut juga digunakan pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2022.

Mengacu PP tersebut, UMP Lampung tahun 2022 hanya naik sebesar 0,35 persen dari tahun sebelumnya.

Dimana UMP Lampung 2022 hanya naik Rp 8.484,61.

UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp 2.440.486,18, sementara pada tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001,57.

Terkait usulan buruh di Lampung yang mendesak pemerintah agar UMP tahun 2023 dinaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Qodratul mengatakan, pihaknya akan memastikan adanya sebuah rasionalitas antara kondisi keuangan perusahaan dan harapan pekerja.

"Kita harus memastikan, kenaikan UMP untuk tidak membebani perusahan," 

"Jadi memang harus rasional," lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyebut proses penetapan UMP di Lampung sudah mulai berjalan di fase awal.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama elemen yang tergabung dalam dewan pengupahan Provinsi Lampung bakal rembuk bersama dalam membahas UMP 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved