Berita Lampung
Remaja di Tanggamus Diringkus Polisi Lantaran Mencuri Handphone Tetangganya
remaja di Tanggamus diringkus Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus lantaran mencuri handphone tetangganya.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang remaja di Kabupaten Tanggamus diringkus Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus lantaran mencuri handphone tetangganya.
Remaja di Tanggamus yang mencuri handphone tetangganya yakni DG (19), ia ditangkap di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung.
Remaja di Tanggamus yang mencuri handphone tetangganya ditangkap tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti curian berupa handphone dari tersangka.
Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudastra mengatakan, tersangka ditangkap setelah Tekab 308 bersama Polsek Kota Agung melakukannya penyelidikan.
Penyelidikan tersebut dilakukan Polsek Kota Agung bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus pada saat menerima laporan tanggal 24 Oktober 2022.
Baca juga: Sembilan Program Prioritas Pemkot Metro, Salah Satunya Semua Jalan Mulus
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Rutin Gelar Gerebek Sungai di Tiap Kecamatan
Korban yang melaporkan kejadian tersebut bernama Riansyah (18) yang merupakan warga Pekon Kagungan.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus yang juga dibantu dengan korban.
Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut pelaku pencurian tersebut berhasil diidentifikasi oleh kepolisian.
Kemudian diketahui selesai melakukan penyelidikan tersangka sedang berada di kediamannya.
Sehingga setelah mengetahui hal tersebut, Polsek Kota Agung bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan beserta dengan barang buktinya.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB,” kata AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung juga menyebutkan barang curian yang diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu.
Barang tersebut berupa handphone genggam berjenis Xiomi Redmi 9C warna hitam milik korban.
Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka tersebut melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang begini N.
Namun sayang saat dilakukan penangkapan rekan tersangka yang berinisial N tersebut sedang tidak berada di kediamannya.
“Tersangka mengaku berdua melakukan Curat bersama inisial N, terhadap N masih dilakukan pengejaran sebab ia tidak berada di kediamannya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadi yang terjadi pada Rabu 22 Desember 2021 tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 00.30 WIB usai korban selepas bermain dan pelapor tidur dengan meletakkan handphone di samping tempat tidur.
Namun saat terbangun pada pukul 05.00 WIB, korban tidak melihat lagi handphone miliknya tersebut.
Saat memeriksa rumahnya ia mendapati jendela ruang tamu rumahnya tersebut dalam keadaan yang sudah terbuka.
“Menyadari telah terjadi pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Agung," katanya.
Dalam pencurian tersebut korban yang kehilangan handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna hitam menelan kerugian sebesar Rp 1,7 juta.
Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari DG, modus operandi yang dilakukan para pelaku masuk kedalam rumah korban.
Pelaku tersebut masuk melalui jendela rumah korban yang tidak di pasang teralis.
“Modus dan peran, pelaku DPO N, masuk melalui jendela ruang tamu saat korban tidur pada pukul 04.00 WIB dan DG mengawasi sekitar rumah,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan dari keterangan tersangka juga mereka juga mengetahui ayah korban sedang tidak berada di rumah.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat selalu menjaga keadaan rumah dengan selalu mengunci dengan baik.
Kemudian juga memberi teralis jendela sehingga dapat mencegah aksi pembobolan rumah.
“Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan pembobolan rumah, sebelum tidur agar memeriksa kunci pintu dan diupayakan untuk memasang teralis jendela,” kata Kapolsek.
Saat ini, tersangka DG berikut dengan barang buktinya ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.
Kemudian untuk salah satu tersangka lainnya yang berinisi N tengah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, tersangka memberikan keterangan bahwa korbannya tersebut merupakan tetangganya sendiri.
Dalam pencurian tersebut N yang merencanakan hal tersebut karena mengetahui ayah dari korban sedang berada di kebun.
Selain itu, N juga mengetahui bahwa jendela rumah korban yang berada di ruang tamu saat ini tidak di padang teralis.
“Yang ajak temen saya, karna bapak korban berada di kebun," kata DG.
DG juga memberi keterangan, pada saat kejadian tersebut di rumah korban hanya ada korban beserta dengan ibunya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )