Berita Lampung
Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus Lampung Tangkap 3 Pelaku Judi Koprok
Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus menangkap tiga pelaku judi koprok.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus menangkap 3 orang diduga melakukan perjudian.
Para pelaku perjudian diamankan saat melakukan judi koprok.
Ketiga pelaku perjudian tersebut diamankan di Pekon Way Panas.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, Selasa (01/11/2022).
Ketiga pelaku judi yang diamankan berinisial MH (44), PR (27) dan RS (51).
Juniko menyebut, penangkapan terhadap ketiga pelaku judi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang Lampung, KPK Titipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi
Baca juga: Junaidi Sirad Resmi Jabat Kepala Kemenag Pringsewu yang Baru
Ketiga pelaku diamankan pada Jumat (28/10/2022) pada sekira pukul 21.00 WIB.
“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung menuju ke lokasi yang disebutkan. Dan benar saja, para pelaku judi koprok langsung melarikan diri,” ungkap Iptu Juniko.
Dikatakannya, polisi kemudian mengejar para pelaku judi dan berhasil mengamankan 3 tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti judi yang dibawa pelaku.
Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 150 ribu, lampu boklam, kantong kain warna biru, senjata tajam jenis pisau.
Juga turut diamankan, HP merek OPPO A57, serta motor Honda Repo dengan nopol BE 3282 YN, dan juga satu motor Honda Revo tanpa plat nomor polisi.
“Kemudian ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Polsek Wonosobo untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Juniko.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari pelaku MH dirinya berperan sebagai bandar judi koprok.
Sedangkan kedua pelaku lainnya adalah penjudi yang memasang taruhan.